Berita Viral

Sosok Letkol Afri Budi Cahyanto, Pejabat Basarnas Terjaring OTT KPK, Diduga Korupsi Pengadaan Barang

Pejabat Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto terjaring OTT KPK. Letkol Afri ditangkap bersama dengan 7 orang lainnya. 

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
ILUSTRASI tersangka yang terjaring OTT KPK. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pejabat Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto terjaring OTT KPK. Letkol Afri ditangkap bersama dengan 7 orang lainnya. 

Letkol Afri diduga terlibat korupsi anggaran di Basarnas. 

KPK menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/7/2023).

Salah satunya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Letkol Afri merupakan perwira TNI AU yang menjadi Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, delapan orang tersebut merupakan jumlah sementara pihak-pihak yang berhasil diamankan tim penyelidik-penyidik KPK.

"Informasi yang kami terima, sementara yang diamankan ada sekitar 8-an orang, salah satunya pejabat di Basarnas RI," kata Ali saat dihubungi, Selasa (25/7/2023) malam.

Meski demikian, Ali belum merincikan siapa saja nama-nama para pihak yang terjaring OTT tersebut.

Baca juga: Alasan Fahmi Husaeni Batal Ceraikan Anggi Anggraeni, Padahal Sudah Dikhianati di Malam Pertama

Baca juga: BBKSDA Angkat Bicara Terkait Kematian Anak Harimau yang Dipelihara Alshad Ahmad: Bukan Pertama Kali

Ali hanya mengatakan bahwa tim KPK mengamankan penyelenggara negara, swasta, dan pihak lainnya.

Menurut Ali, mereka ditangkap di sekitar daerah Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.

"Tempat ditangkapnya para pihak diantaranya di sekitaran daerah Cilangkap dan Jatisampurna Bekasi," ujar Ali.

Ali juga membenarkan bahwa KPK mengamankan sejumlah uang dalam OTT tersebut.

Tetapi, jumlahnya masih dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang diamankan.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pejabat Basarnas dan para pihak lainnya diamankan karena diduga melakukan penyerahan uang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Saat ini, katanya KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pejabat Basarnas tersebut dan pihak lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved