Gubernur Edy Rahmayadi Buka Suara Soal Hukuman Tembak Mati Begal : Perlu!

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi buka suara soal hukuman tembak mati untuk pelaku pembegalan yang sebelumnya diwacanakan Bobby Nasution

TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Gubernur Edy Rahmayadi (kanan) saat sesi wawancara usai penyerahan sertifikat tanah oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Aula Raja Inal Siregar, Kamis (20/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi buka suara soal hukuman tembak mati untuk pelaku pembegalan.

Edy Rahmayadi mengatakan hukuman tembak mati untuk pelaku pembegalan perlu dilakukan.

Hanya saja, menurut Edy Rahmayadi, ada langkah lain yang sebenarnya bisa dilakukan untuk mengatasi aksi begal sebelum memberlakukan hukuman tembak tersebut.

Adapun sebelumnya, wacana hukuman tembak untuk begal sebelumnya disampaikan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menanggapi banyaknya kejahatan di wilayahnya.

"(Hukuman tembak) Perlu,” ujarnya usai menghadiri pelantikan perwira remaja TNI dan Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Rabu (26/7/2023).

“Tapi ada langkah yang tidak seperti itu (langsung memberi hukuman tembak). Kalau tak bisa, ya kita ubah daruratnya," katanya.

"Kan darurat sipil itu pemberlakuannya nanti panjang urusannya,”

“Tapi, saat ini kan baru melakukan kegiatan kenakalan yang meningkat menjadi kejahatan sehingga mengorbankan orang lain. Masih bisa kok terkendali," katanya lagi.

Baca juga: TEMBAK MATI Begal, Wali Kota Bobby: Jangan Dikembangkan-kembangkan yang Kami Sampaikan Itu

Baca juga: Soal Dukungan Tembak Mati Begal, Usman Hamid: Pernyataan Bobby Nasution Ingatkan Saya dengan Duterte

Dalam konteks darurat sipil tersebut, Edy menjelaskan bahwa ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Bukan soal tembak dan menembak biasa orang sedang menyampaikan hal tersebut tetapi aturan ini kan kita ikuti, ada Perppu Nomor 23 tahun 1959 tentang keadaan bahaya. Dalam aturan itu, dijelaskan soal tertib darurat sipil dan darurat militer," ujarnya.

Menurut Eddy, kondisi di Medan saat ini termasuk ke dalam darurat sipil.

Oleh karena itu, yang diperbolehkan melakukan hukuman tembak hanya pihak yang ditetapkan berdasarkan pengadilan.

KPI Dukung Bobby Nasution Soal Tembak Mati Begal
KPI Dukung Bobby Nasution Soal Tembak Mati Begal (Tribun Medan)

"Siapa yang boleh menembak, ya yang diketok oleh pengadilan. Nah, untuk melakukan pengamanan itu diawali dengan pengamanan yang terendah, siapa? Satpam, Satpol PP. Kalau enggak kuat ya polisi. Masih enggak kuat, ya berubah dong dia menjadi darurat," kata Edy.

"Kalau sudah darurat, itu keputusan presiden atau seizin DPR RI, itu dia, ini harus dilakukan," ujarnya lagi.

Edy pun mengakui bahwa pernyataan Wali Kota Bobby Nasution merupakan sesuatu yang bersifat emosional saja.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved