Berita Seleb

TANGISAN Lina Mukherjee di Sidang Perdana, Jadi Tersangka Usai Konten Makan Babi: Kangen Ibu

Video yang diupload Lina itu kemudian menjadi viral dan banyak ditonton oleh warganet hingga menuai polemik, terutama bagi umat muslim.

YouTube
TANGISAN Lina Mukherjee di Sidang Perdana, Jadi Tersangka Usai Konten Makan Babi: Kangen Ibu 

"Mungkin kalau ditahannya di Jakarta mungkin ngga sesedih ini, tapi ini saya jauh dari mereka dan itu sedih banget si," katanya sambil menangis.

Baca juga: Lina Mukherjee Jalani Tes Psikologi, Begini Kabar Terbaru Kasus Penistaan Agama Konten Makan Babi

Kendati demikian, Lina Mukherjee optimis siap mengikuti persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pokoknya harus siap si mengikuti sidang ini," tutupnya

Ditetapkan Tersangka

Lina Mukherjee pun harus berstatus tersangka kasus penistaan agama karena membuat konten makan babi sembari mengucap kalimat basmallah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, mereka sebelumnya telah melakukan pemeriksaan para saksi ahli bahasa, MUI hingga agama untuk meneliti konten Lina Mukherjee ketika sedang memakan kulit babi.

Lina Mukherjee menjalani sidang perdana kasus UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (25/7/2023). bermula membuat konten makan kriuk babi
Lina Mukherjee menjalani sidang perdana kasus UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (25/7/2023). bermula membuat konten makan kriuk babi (TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA)

Lina mengakui bahwa dirinya telah melanggar rukun iman karena memakan kulit babi.

Hasil dari fatwa MUI menyebutkan, bahwa unggahan video itu telah masuk dalam penistaan agama.

Di Tahan di Lapas Wanita Palembang

Lina Mukherjee resmi ditahan di Lapas Wanita Palembang setelah menjalani pelimpahan tersangka, Senin (10/7/2023).

Berstatus tersangka, Lina Mukherjee ditahan di Lapas Wanita Palembang dan kini terancam 6 tahun penjara UU ITE.

Lina Mukherjee terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca juga: Senyum Lina Mukherjee Dipenjara Kasus Makan Babi, Mengaku Salah Karena Bilang Bismillah

Baca juga: Lina Mukherjee Jalani Tes Psikologi, Begini Kabar Terbaru Kasus Penistaan Agama Konten Makan Babi

"Lina Mukherjee resmi ditahan oleh penuntut umum selama dua puluh hari ke depan di lapas Wanita jalan Merdeka," ujar kasi Intel Kejari Palembang Fandie Hasibuan.

Selanjutnya, berkas perkara Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera disidangkan.

Selanjutnya, berkas perkara Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera disidangkan.

Terkait penahanan terhadap dirinya, Lina Mukherjee dan tim kuasa hukumnya tidak mengajukan penangguhan penahanan.

"Pihak yang bersangkutan tidak ada penangguhan karena sudah dikeluarkan surat perintah penahanan," tutupnya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini sudah tayang di TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved