Viral Medsos

Rafael Alun Tolak Jadi Saksi Meringankan untuk Mario Anaknya, Juga Tak Mau Menanggung Restitusi

- Rafael Alun Trisambodo Tolak Jadi Saksi Meringankan untuk Mario Dandy, Juga Tak Mau Menanggung Restitusi.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Mario Dandy tutup wajah di persidangan dan mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda alias APA saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berkehendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban, namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," kata Andreas.

"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," lanjut dia.

Ayah David, Jonathan Latumahina
Ayah David, Jonathan Latumahina (HO)

Tanggapan Ayah David

Di sisi lain, Jonathan Latumahina selaku ayah dari David Ozora (17) meminta tambahan hukuman penjara atau bui untuk Mario Dandy (20) jika ogah membayar restitusi.

"Kalau kita ikut aturan hukum saja ya, restitusi itu kan salah satu dari penegakan hukum, kalau kita, keluarga, simpel saja, kalau dia nggak mau bayar ya diganti kurungan saja," kata Jonathan, Kamis (20/7/2023).

"Kenapa nilainya banyak? (Agar) makin lama dia dikurung, kalau harapan dari keluarga gitu saja. Sesederhana itu. Urusan mau dibayar apa nggak, nanti di pengadilan. Tapi harapan kami ketika nilai tersebut menurut dia terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti aja pakai kurungan," tambahnya.

Jonathan menilai orangtua Mario Dandy, Rafael Alun, seharusnya juga memenuhi permintaan hakim untuk hadir di persidangan membahas restitusi tersebut.

Dia menegaskan pihaknya santai dan akan mengikuti aturan hukum yang berlaku. "Kalau kita mengikuti aturan hukum saja kalau ketika majelis sudah meminta hadir ya dia harusnya hadir, kalaupun dia nggak mau hadir itu urusan dia. Kalau dari kita selow-selow saja, ikutin aturan hukum yang berlaku aja," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua majelis hakim Alimin Ribut diketahui meminta Rafael Alun dihadirkan di persidangan. Hakim mengatakan orang tua Mario Dandy perlu dihadirkan untuk membahas biaya restitusi yang diusulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"Terus perlu kami sampaikan juga berkaitan dengan restitusi tadi juga diberikan kesempatan kepada Saudara dan pada saat itu juga Saudara mendengar dengan sebaik-baiknya ya baik untuk terdakwa Mario dan juga Shane," kata hakim Alimin Ribut dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

"Maksudnya untuk restitusi?" tanya kuasa hukum Mario, Nahot Silitonga.

"Kan ada permintaan (restitusi). Saudara harus tanggapi, Saudara tanggapi, tanggapi ini, ada tentang ini, Saudara tanggapi," kata hakim Alimin.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menghadiri sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menghadiri sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (HO)

LPSK Nilai Biaya Penderitaan David Rp 120 Miliar

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghitung biaya ganti rugi atau restitusi yang harus dibayar Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora senilai Rp 120 miliar, dengan Rp 118 miliar di antaranya merupakan ganti rugi penderitaan. Jaksa kemudian bertanya bagaimana jika Mario Dandy tak mampu membayar.

Perhitungan restitusi itu disampaikan Ketua Tim Penghitung restitusi LPSK Abdanev Jopa saat menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan David Ozora, Selasa (20/6). Duduk sebagai terdakwa ialah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved