Berita Viral

PROFIL Jaksa Raimel Jesaja Dipecat Setelah Terbukti Terlibat Kasus Suap saat Jabat Kajati Sultra

Tiga jaksa dipecat setelah terlibat kasus suap di Sulawesi Tenggara. Kejaksaan Agung mengungkapkan kasus ini terjadi sebelum oknum itu menjabat posisi

|
HO
Raimel Jesaja dipecat setelah terlibat kasus suap di Sulawesi Tenggara. 

TRIBUN-MEDAN.com - Tiga jaksa dipecat setelah terlibat kasus suap di Sulawesi Tenggara. Kejaksaan Agung mengungkapkan kasus ini terjadi sebelum oknum itu menjabat posisi terbaru. 

Satu dari tiga jaksa yang terlibat kasu suap yakni Raimel Jesaja yang kini menjabatan Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Raimel dicopot atas kasus yang menjeratnya ketika menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra.

“Saya kira rekan-rekan media sudah paham itu, bukan pada yang bersangkutan (Ramiel) menjabat Jamintel,” kata Ketut saat dikonfirmasi di Kejagung, Jakarta, Senin (24/7/2023) malam.

Selain itu, Ketut enggan menyebutkan identitas dua jaksa lain yang dicopot dari posisinya.

Diduga, Raimel dan dua jaksa lainnya itu menerima suap dari pengusaha tambang di wilayah Sultra.

Namun, Ketut tidak mengungkapkan kronologi kasus dugaan suap yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa tersebut.

Dia hanya menekankan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada jaksa tersebut sanksi berat berupa pencopotan.

"Saya tidak menyampaikan secara gamblang karena itu data yang saya peroleh dari (Bidang) Pengawasan," kata Ketut.

Raimel Jesaja adalah jaksa muda Kejagung yang dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan sebagai jaksa.

Sanksi etik itu diberikan lantaran Raimel Jesaja lantaran dituduh melakukan pelanggaran berat.

Kejaksaan Agung memastikan, pelanggaran berat itu berkaitan dengan penanganan perkara saat Raimel menjabat sebagai Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra).

Sayangnya, tak dibeberkan lebih lanjut perkara yang dimaksud.

"Terkait dengan jabatan dia saat menjadi Kajati Sultra. Saya enggak bisa menjelaskan secara detail dalam perkara apa dicopot," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).

Tak hanya etik, Raimel Jesaja juga berpeluang diproses pidana terkait pelanggaran berat yang dilakukannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved