Berita Viral
Guruh Soekarnoputra Merasa Ditipu, Rumahnya Terancam Disita PN, Kasus Bermula Saat Pinjam 35 Miliar
Rumah Guruh Soekarnoputra terancam disita PN Jakarta Selatan. Rumah yang berada di di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru
Tayang:
Editor:
Tommy Simatupang
HO
Rumah Guruh Soekarnoputra terancam disita PN Jakarta Selatan. Rumah yang berada di di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Adapun Guruh Soekarnoputra kalah dalam gugatan perdata yang dilayangkan Susy Angkawijaya pada 2014.
Djuyamto mengungkapkan, Guruh sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2020. Namun, PK tersebut ditolak.
"Setelah ditegur beberapa kali yaitu tahun 2020, 8 Januari, 22 Januari 2020, dan 12 Febuari 2020, ternyata pihak pemohon eksekusi tidak menjalankan dengan sukarela. Kemudian dikeluarkanlah lagi penetapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ya," ujar dia.
"Jadi sebenarnya ini merupakan tahapan terakhir daripada proses hukum acara perdata. Di mana para pihak yang bersengketa, kemudian oleh putusan Pengadilan pihak yang dimenangkan pengadilan tersebut mengajukan eksekusi," pungkasnya.
(*)
Berita sudah tayang di tribun-jakarta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rumah-Guruh-Soekarnoputra-terancam-disita-PN-Jakarta-Selatan.jpg)