Penipuan

Oknum Aparatur Desa Diduga Tipu Warga, Korban Berencana Lapor Polisi

Seorang warga merasa ditipu oleh oknum aparatur desa saat melakukan proses jual beli tanah di Kabupaten Langkat

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Bambang Kurniawan saat menunjukkan surat tanahnya ke wartawan, Senin (24/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Bambang Kurniawan (32), warga Dusun V, Desa Suka Damai, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara diduga ditipu oleh oknum aparatur desa.

Pasalnya pada awal tahun 2022 yang lalu, Bambang membeli tanah seluas 1776 meter persegi (4 rante) dengan harga Rp 100 juta.

Hal itu juga tercatat dalam Surat Keterangan Ganti Sebidang Tanah Nomor : 592.2-95-SD/XII/2021 yang ditandatangani Kepala Desa Suka Damai, Ruslan Effendi.

Baca juga: Mantan Ketua DPD Partai Perindo Tanjungbalai Dipolisikan, Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah

Namun, setelah Bambang mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut, bidang tanah miliknya itu tercatat hanya 855 meter persegi. 

"Belakangan saya baru tau. Itu pun setelah SHM dari BPN Langkat keluar. Padahal, waktu beli dulu dengan Ramli menyatakan luas tanahnya 4 rante lebih. Ini kok cuma 2 rante lebih," ujar Bambang saat diwawancarai wartawan, Senin (24/7/2023). 

Lanjut Bambang, ia pun merasa ditipu.

Karena pada saat mengurus jual beli tanah, ia mempercayai sepenuhnya kepada Kepala Dusun (Kadus) V, Desa Suka Damai, bernama Idus. 

Baca juga: Mantan Ketua Partai Perindo Tanjungbalai Dipolisikan, Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah

Bambang pun sudah berupaya meminta penjelasan kepada Kadus V soal tanah yang dibelinya.

"Saya cuma minta hak saya. Sisa uang dari pembelian tanah itu, saya minta untuk dikembalikan. Namun, Kadus V seperti mengulur-ngulur waktu. Dia (Idus) malah melemparkan persoalan ini ke Kaur Pemerintahan Desa Suka Damai," ucap Bambang.

Bambang berharap, ada itikad baik bagi siapa pun yang terlibat.

Baca juga: Contoh Penulisan Surat Jual Beli Tanah, Materi Belajar Bahasa Indonesia

Jika tidak, ia akan menempuh jalur hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, saat dikonfirmasi Kadus V, Idus belum memberikan komentarnya.

Ia disebut Bambang berperan sepanjang proses jual beli bidang tanah tersebut. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved