Polres Palas

Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Sosialisasi Tentang Kebakaran Hutan

Bhabimkamtibmas Polsek Barumun Tengah Briptu Muswar H Ritonga memberikan imbauan kepada masyarakat tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

Istimewa
Bhabimkamtibmas Polsek Barumun Tengah Briptu Muswar H Ritonga memberikan imbauan kepada masyarakat tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Siolip, Kecamatan Barumun Tengah. 

Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Sosialisasi Tentang Kebakaran Hutan

TRIBUN-MEDAN.com, PALAS - Bhabimkamtibmas Polsek Barumun Tengah Briptu Muswar H Ritonga memberikan imbauan kepada masyarakat tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Siolip, Kecamatan Barumun Tengah.

"Jadi kita melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada warga agar tidak membakar hutan dan lahan," kata Briptu Muswar H Ritonga, Senin (24/7/2023).

Ia mengatakan pihaknya juga menyosialisasikan hukuman bagi yang melanggar ketentuan sesuai aturan undang–undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, undang–undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

"Juga undang–undang 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan KUHPidana," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Barumun Tengah AKP Syawaluddin mengatakan pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dikenakan sanksi ancaman hukuman pidana maksimal selama 15 tahun penjara, denda maksimal Rp 10 miliar.

Ia berharap, hubungan silaturrahmi dan sinergitas antara Polsek Barumun Tengah, dengan masyarakat wilayah hukum Polsek setempat.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved