Polemik Gedung Warenhuis

Ahli Waris Gedung Warenhuis Tuntut Wali Kota Medan Rp 1 Triliun

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan pihaknya akan tetap melakukan revitalisasi Gedung Warenhuis yang terletak di Jalan Kesawan.

Penulis: Anisa Rahmadani |

TRIBUN-NEDAN COM, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan pihaknya akan tetap melakukan revitalisasi Gedung Warenhuis yang terletak di Jalan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Terkait tuntutan ahli waris Gedung Warenhuis yang meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution membayar sebesar Rp 1 Triliun, Bobby menjawab dengan tegas.

Menurut Bobby Nasution dirinya juga belum mengetahui mengenai tuntutan apa yang dilayangkan oleh ahli waris Gedung Warenhuis.

"Dituntut karena apa, saya belum tahu itu," jelasnya usai menghadiri rapat paripurna DPRD Medan, Senin (24/7/2023).

Namun, diterangkan Bobby Nasution, pihaknya hanya ingin menjaga asset Pemko Medan.

"Itu punya siapa sih? Bukannya itu punya Pemko ya kami hari ini dengan pihak DPRD Medan ingin menjaga asset Pemko Medan. Dan asset Pemko Medan ini gak boleh lepas dari mana-mana," jelasnya.

Untuk diketahui, Sidang gugatan ahli waris Gedung Warenhuis terhadap Wali Kota Medan, Bobby Nasution digelar hari ini. Sidang ini terkait sengketa kepemilikan gedung bersejarah itu.

Sebelum persidangan dimulai, pihak penggugat yakni ahli waris melakukan aksi damai di depan gedung PN Medan.

Para keluarga penggugat membentangkan spanduk yang mengecam mafia tanah. Serta meminta Bobby sebagai Wali Kota Medan tidak tutup mata terhadap kasus ini.

Penasihat hukum ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath, Bambang Hermanto, mengatakan penggunaan gedung Warenhuis tidak pernah dialihkan kepada siapapun.

Namun Pemkot Medan malah mendaftarkan bangunan itu sebagai Hak Pengelolaan Pemkot Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan

Menurutnya, Alasan ahli waris menggugat karena pihaknya merasa tidak pernah mengalihkan kepada pihak mana pun tanah dan bangunan gedung yang dikenal sebagai gedung bioskop pertama di Kota Medan tersebut.

Sementara beberapa waktu lalu, mengenai hal tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan Asset  Daerah (BPKAD) Zulkarnain, menanggapi  persoalan pemilik ahli waris Gedung Warenhuis yang menggugat Wali Kota Bobby Nasution sebesar Rp 1 Triliun tersebut.

Menurut Zulkarnain, gugatan tersebut tidak akan mengubah keputusan Pemko Medan untuk merevitalisasi  gedung warenhuis yang terletak di Jalan Kesawan  tersebut. 

"Menggugat itukan hak setiap orang. Jadi silahkan saja. Akan tetapi sejauh ini Pemko Medan akan tetap melakukan revitalisasi terhadap Gedung Warenhuis tersebut," jelasnya kepada Tribun Medan, Kamis (13/7/2023).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved