Viral Medsos

AH Petugas Imigrasi yang Pernah Berdinas di Belawan Sumut Terlibat Jual Beli Ginjal Internasional

Tersangka AH sebelumnya bertugas di Kantor Imigrasi Belawan, Sumatera Utara, dan sejak Oktober 2022 dimutasi kerja ke Kantor Imigrasi Bali.

|
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/JOY ANDRE T
PELAKU SINDIKIAT GINJAL JARINGAN INTERNASIONAL: Sebanyak 12 orang pelaku penjualan ginjal jaringan internasional yang dihadirkan dalam rilis pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kamis (20/7/2023). Dari 12 tersangka yang ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri itu satu di antaranya oknum anggota Polri inisial Aipda M yang berdinas di Polres Bekasi Kota.(KOMPAS.com/JOY ANDRE T.) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Sedikitnya 122 warga negara Indonesia (WNI) terjebak sindikat jual beli ginjal internasional.

Kebanyakan para korban karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sementara, sindikat penjual organ ginjal mendapatkan uang sebesar Rp 65 juta sebagai biaya operasional.

Dalam mengungkap kasus ini, polisi menangkap satu orang yang menjadi koordinator penjualan organ ginjal di negara Kamboja.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di Apartemen Kertajaya, Surabaya, Jawa Timur.

Dari 12 tersangka yang sudah ditangkap, 10 di antaranya merupakan bagian dari sindikat.

Sementara 9 tersangka merupakan mantan donor.

Selain itu, 2 tersangka lain ternyata merupakan oknum polisi Aipda M dan petugas imigrasi berinisial AH.

AH menerima uang sebesar Rp3 juta sampai Rp3,5 juta per orang agar para donor bisa diberangkatkan dari Bali.

Pegawai Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, berinisial AH itu akhirnya dinonaktifkan dari pekerjaannya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu, menjelaskan pemberhentian AH dari tugasnya itu dilakukan sementara hingga kasus yang menjeratnya itu memiliki ketetapan hukum dari pengadilan.

"Secara lembaga kami akan melakukan pendalaman untuk antisipasi agar jangan sampai kasus seperti ini dilakukan petugas lainnya," kata Anggiat dikutip dari Kompas TV , Senin (24/7/2023).

Baca juga: Terungkap Tipuan Aipda M pada Sindikat Pelaku Penjualan Ginjal, Bisa Atur Stop Kasus jika Terendus

Hanim, koordinator untuk menampung pendonor ginjal dari Indonesia untuk ditampung di Kamboja.
Hanim, koordinator untuk menampung pendonor ginjal dari Indonesia untuk ditampung di Kamboja. (HO)

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Sugito, menegaskan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, tidak akan melindungi pegawainya yang diduga terlibat sindikat perdagangan atau jual beli ginjal ke Kamboja.

"Kami berikan dukungan penuh kepada proses penyidikan kasus itu oleh aparat penegak hukum," kata Sugito. 

Sugito juga tidak memberikan toleransi atas perbuatan yang dilakukan AH karena telah mencoreng institusi Imigrasi.

"Kejadian ini sangat disayangkan dan telah menimbulkan keprihatinan di lingkungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai," ujar Sugito.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved