Berita Viral

SOSOK HH, Baru Pulang Haji Langsung Dicokok Polisi, Rupanya Pelaku Perdagangan Orang dan Jual Miras

Sungguh apes nasib HH. Bagaimana tidak, baru saja pulang ibadah haji, ia langsung dicokok polisi. Rupanya ia berangkat menggunakan uang haram.

Editor: Liska Rahayu
kompas.com
DITANGKAP SEPULANG HAJI: Jajaran Polres Malinau, Kalimantan Utara, menangkap seorang wanita setibanya menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. HH ditangkap atas kasus penjualan miras ilegal dan jasa prostitusi. (kompas.com) 

TRIBUN-MEDAN.com - Sungguh apes nasib HH. Bagaimana tidak, baru saja pulang ibadah haji, ia langsung dicokok polisi.

Rupanya ia berangkat menggunakan uang haram.

HH dicokok polisi dan kini dijebloskan ke bui karena sebuah dugaan tindak kejahatan.

Ternyata tak disangka-sangka HH berangkat menggunakan uang yang rupanya sumbernya dari hal tak diduga-duga.

HH merupakan pelaku kejahatan yang sudah diincar oleh kepolisian sejak lama.

Apa yang sebenarnya dilakukan HH?

Jajaran Polres Malinau, Kalimantan Utara belum lama ini telah menangkap seorang wanita setibanya menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.

Kasat Reskrim Polres Malinau Iptu Wisnu Bramantyo menuturkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut setelah wanita berinisial HH (45) itu ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Saat penangkapan, HH yang merupakan warga Desa Sempayang, Malinau ini pun sempat terkejut.

HH tak menyangka, kondisinya sepulang dari ibadah di Tanah Suci justru berakhir ke penjara.

Ternyata semua itu berkaitan dengan sumber uang keberangkatannya ke Tanah Suci.

Tak disangka, rupanya HH menjalankan sebuah usaha yang uangnya kemudian ia gunakan berangkat haji.

Usaha tersebut adalah usaha 'haram' yang sumber uang berasal dari bisnis kotor.

Apa bisnis yang dijalani HH selama ini?

HH diketahui memiliki warung makan yang menjual miras dan membuka jasa prostitusi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved