Penangkapan Pengedar Sabu
Pengedar Sabu Level Desa Pucat Pasi Ketika Ditangkap Petugas
BJS, pengedar sabu yang meresahkan masyarakat pucat pasi saat ditangkap penyidik Polres Toba
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,BALIGE - BJS (19), pengedar sabu level desa pucat pasi saat ditangkap penyidik Sat Res Narkoba Polres Toba.
Dari tangan si pengedar sabu ini, disita lima paket sabu ukuran sedanh, satu paket ukuran kecil, dan delapan plastik klip untuk mengemas sabu.
Menurut Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir, BJS ini merupakan warga Desa Sei Bulu, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Baca juga: Pengedar Sabu Ini Tak Berkutik saat Diringkus BNNK Langkat, Diciduk di Kandang Lembu Tetangganya
Selama ini, BJS kerap jualan sabu di Jalan Simpang Siguragura, Desa Lumban Huala, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.
Karena sudah sangat meresahkan, pada Jumat (21/7/2023) kemarin penyidik kemudian melakukan penangkapan.
"Tersangka kami amankan pada pukul 17.30 WIB," kata Bungaran, Minggu (23/7/2023).
Baca juga: Polres Simalungun Tangkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Antar Kabupaten
Dugaan sementara, pelaku sebelum ditangkap tengah menunggu pembeli.
Usai ditangkap, tersangka kemudian digelandang ke Polres Toba.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(cr3/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengedar-sabu-warga-sergai.jpg)