Pengakuan Mengejutkan Hanim Si Penjual Ginjal Internasional Tega Meski Sadar Risiko Bisnis Gelap

Inilah pengakuan tersangka kasus perdagangan ginjal internasional. Hanim (41), satu di antara tersangka kasus perdagangan ginjal yang direkrut menjadi

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
HO
Hanim ternyata koordinator untuk menampung pendonor ginjal dari Indonesia 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah pengakuan tersangka kasus perdagangan ginjal internasional.

Hanim (41), satu di antara tersangka kasus perdagangan ginjal yang direkrut menjadi Koordinator di Kamboja mengaku sudah ingin bertobat pada 2019 lalu.

DIkutip TRIBUN-MEDAN.com dari Tribunnews.com, Hanim menyadari bisnis gelap yang dia lakukan tersebut mempunya resiko yang sangat besar yang membuatnya tidak sanggup.

MIRIS! 122 WNI Rela Jual Ginjal Seharga Rp 200 Juta ke Kamboja Gegara Terhimpit Ekonomi
MIRIS! 122 WNI Rela Jual Ginjal Seharga Rp 200 Juta ke Kamboja Gegara Terhimpit Ekonomi (Tribun Medan)

"Saya sih sebenarnya ya dari dulu malahan dari 2019 itu ingin berhenti karena ngurus anak-anak yang segitu banyak, karena kan resikonya gede juga, saya hampir gak sanggup juga," kata Hanim dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).

Namun, Hanim mengaku dilanda kegalauan karena doktrin sang broker hingga seorang DPO yang mengurus keperluan sindikat tersebut di Kamboja bernama Miss Huang.

Dia mengaku diceritakan hal-hal yang menyeramkan yang akan terjadi pada calon pendonor ketika mereka gagal menjual ginjalnya.

"Dalihnya kan gini, 'kasihan anak-anak yang butuh bantuan kita, gimana kalau ibaratnya mereka gak jadi sampai berangkat, kemudian gagal (jual ginjal), ada yang bunuh diri atau jadi copet atau gimana'," ucapnya.

Hanim pun makin percaya atas doktrin tersebut karena pernah ada yang ingin bunuh diri karena gagal lolos menjual ginjalnya.

"Dari broker saya dan dari Miss Huang, cuma emang bener sih waktu di Kamboja ada yang gagal karena cek kesehatannya nggak sesuai persyaratannya gitu, ada yang mau bunuh diri juga," tuturnya.

Untuk informasi Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi akhirnya mengekspos kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan penjualan ginjal Internasional tersebut.

"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2023).

Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal Internasional tersebut.

"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkapnya.

Adapun ke-12 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.

Lalu, satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan satu pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007. tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Sementara untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Sementara itu, untuk korban yang sudah mengikuti praktek sindikat ini hingga kini sudah sebanyak 122 orang.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Pengakuan Mengejutkan Hanim Si Penjual Ginjal Internasional Tega Meski Sadar Risiko Bisnis Gelap

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved