Respon Tegas Kapolri Dianggap Lambat Tuntaskan Kasus Panji Gumilang dan Belum Dijadikan Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa Polri masih melakukan proses penyelidikan atas dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Al Zaytun
TRIBUN-MEDAN.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa Polri masih melakukan proses penyelidikan atas dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Hal ini yang membuat Panji Gumilang tak kunjung ditetapkan jadi tersangka.
Listyo Sigit menegaskan bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka tidak diukur lewat cepat atau lambat, tetapi kelengkapan alat buktinya.
Listyo Sigit menegaskan bahwa penyisik sampai saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan Panji menjadi tersangka.
Kapolri juga menegaskan bahwa pendalaman kasus harus dilakukan secara cermat karena ada sejumlah tindak pidana yang dituduhkan ke Panji, antara lain adalah penistaan agama dan penggelapan.
Ia menambahkan, penyidik juga masih membuka peluang untuk kembali memeriksa Panji sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Polri telah mengumumkan bahwa dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji telah naik ke penyidikan pada 4 Juli 2023 lalu.
Namun, setelah dua pekan berselang, Panji belum juga ditetapkan sebagai tersangka
| NECISNYA Gaya Panji Gumilang saat Bebas dari Penjara, Pakai Jas dan Dasi, Kebiasaan di Sel Terungkap |
|
|---|
| DULU Bikin Geger se Indonesia, Kini Panji Gumilang Bebas setelah Satu Tahun Dipenjara |
|
|---|
| Penodaan Agama, Panji Gumilang Cuma Divonis 1 Tahun, Pernah Diduga Jadi Panglima NII KW 9 |
|
|---|
| FANTASTIS! Aliran Dana Panji Gumilang Capai Rp 1,1 Triliun, Bareskrim Sebut Masih Total Sementara |
|
|---|
| Pinjaman Pribadi Panji Gumilang Senilai Rp73 Miliar Dibayar dengan Menggunakan Uang Yayasan |
|
|---|