Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Yusuf Siregar: Sampah Plastik Jadi Ancaman Nyata

Wakil Bupati Deliserdang, Yusuf Siregar menghadiri Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Convention Hall Pemkab Deliserdang.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Wakil Bupati Deliserdang, Yusuf Siregar menghadiri Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Convention Hall Pemkab Deliserdang. 

TRIBUNMEDAN.COM, LUBUKPAKAM - Wakil Bupati Deliserdang, Yusuf Siregar menghadiri Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Convention Hall Pemkab Deliserdang.

Wakil Bupati Deliserdang, Ali Yusuf Siregar mengatakan, pemerintah akan berupaya melakukan pengurangan sampah plastik. Karena itu, polusi plastik mejadi tema peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

"Pemkab Deliserdang sudah menerbitkan Perda Kabupaten Deliserdang no.04 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah," ujarnya saat menyampaikan kata sambuatan.

Baca juga: Sekda Deliserdang Memperingati 1 Muharram, Ingatkan Umat Muslim untuk Lakukan Kegiatan Bermanfaat

 

Ia menambahkan, seluruh pihak harus menjaga solusi untuk polusi plastik.

"Dengan ilmu pengetahuan solusi tersedia untuk mengatasi masalah ini, baik pemerintah, pelaku bisnis dan pemangku kepentingan lainnya," katanya.

Selain itu, kata dia, hari lingkungan hidup merupakan refleksi untuk menyadari, menciptakan dan lestarikan lingkungan bersih.

Jadi, lingkungan yang bersih menjadi tanggungjawab bersama.

"Menjaga kebersihan bumi dari limbah akan membawa perubahan dan dampak yang baik terhadap lingkungan sekitar," ujarnya.

Dia menuturkan Solution To Plastic Pollution diproyeksikan United Nations Enviroment Programme (UNEP) didasari pada 2040 mendatang.

Jadi diperkirakan 29 juta ton plastik masuk ke ekosistem perairan berdasarkan data sistem informasi pengelolaan sampah nasional.

"Dimana tahun 2022, Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5 persen di antaranya sampah plastik," katanya.

Oleh sebab itu, pengurangan sampah harus melibatkan pelaku bisnis, seperti produsen, sektor manufaktur ritel dan jasa makanan dan minuman.

"Wajib melakukan pengurangan sampah dari produk wadah atau kemasan melalui pendekatan reduce, reuse dan recycle (3R)" ujarnya.

Pengurangan sampah dituangkan dalam dokumen perencanaan pengurangan sampah kemasan yang diimplementasikan secara bertahap.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved