Polres Tapteng

Nekat Jadi Kurir Narkoba Dan Peroleh Upah 100 Ribu Rupiah Sekali Antar, IS Diamankan Polres Tapteng

Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng menangkap seorang pria Inisial IS (23), warga Jalan Bangau arah laut Kecamatan Sibolga Selata

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng menangkap seorang pria Inisial IS (23), warga Jalan Bangau arah laut Kecamatan Sibolga Selatan, Selasa (18/7/2023) dari Jalan Sibolga Padang Sidempuan Sarudik Kecamatan Sarudik. 

TRIBUN-MEDAN.COM TAPTENG -Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng menangkap seorang pria Inisial IS (23), warga Jalan Bangau arah laut Kecamatan Sibolga Selatan, Selasa (18/7/2023) dari Jalan Sibolga Padang Sidempuan Sarudik Kecamatan Sarudik.

Kasi Humas Kompol Horas Gurning mengatakan, IS ditangkap karena diduga sebagai kurir Narkotika jenis pil ectasy.

Kompol Horas menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba Akp Juli Purwono, SH, MH.

Kemudia, petiugas langsung melakukan penyelidikan sesuai ke lokasi, dan sesuai informasi melihat IS di Jalan Sarudik dengan gelagat mencurigakan.

Dari IS polisi menyita 6 butir pil Ectacy berlogo F warna biru yang dibungkus plastik bening sejumlah 2,51 Gram dan 1 (satu) unit hp merk Vivo warna biru serta satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tanpa Nopol.

Pada saat di interogasi IS mengakui bahwa narkotika jenis pil Ectasy tersebut diterimanya dari pria yang yang datang menemuinya atas petunjuk D.

"Jadi, D menyuruh IS mengantarkan pil ectasy tersebut kepada N dan pekerjaan mengantar narkoba ini sudah dilakukan IS sebanyak empat kali dan setiap mengantakan Narkoba tersebut IS mendapatkan upah sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dari D setiap selesai mengantarkan narkoba dan yang keempat ini belum sempat transaksi dengan orang yang memesannya sdh tertangkap oleh Polisi sehingga belum mendapatkan upahnya dari D dan benar narkoba jenis pil ectasy tersebut sedang dalam penguasaannya pada waktu diamankan Polisi,"kata Kompol Horeas Gurning.

Kompol Horas Gurning juga berharap partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika karena dapat merusak generasi muda dan juga dapat mempengaruhi situasi Kamtibmas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya IS beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU Nomor 35 THN 2009 tentang Narkoba. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved