Viral Medsos
KETIKA Mahfud MD Bongkar Mafia Tanah di Sumut, Ini Kata Gubernur Edy, Kepala BPN dan Menteri ATR/BPN
Menko Polhukam Mahfud MD telah mengungkap bahwa adanya lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II seluas 464 hektar di Tanjung Morawa
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyebut, mafia tanah biasanya bermain di wilayah abu-abu.
"Permasalahan mafia tanah ya mafia tanah itu biasanya bermain di wilayah abu abu. Wilayah yang tanahnya memang mahal, wilayah yang bermasalah," ujar Hadi.
Hadi menuturkan, saat ini pihaknya terus melakukan identifikasi lahan yang rawan menjadi permainan mafia tanah.
"Sehingga kita selalu bekerja dengan pemerintah daerah, kejaksaan maupun kepolisian," katanya.
Tanggapan Gubernur Edy Rahmayadi
Kemudian, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi angkat bicara terkait kasus 464 hektare lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN II) di Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang yang dicaplok mafia tanah.
Edy Rahmayadi mengakui, bahwa kelemahan pemerintah adalah dalam hal keabsahan dokumen.
"Ya saudara-saudara saya, Pak Menteri dan pasti semua sudah tahu yang sebenarnya. Tapi ada hal kelemahan pemerintah tentang dokumen ini. Ini yang dikejar Pak Menteri," ujar Edy Rahmayadi saat sesi wawancara usai penyerahan sertifikat tanah oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Aula Raja Inal Siregar, Jumat (21/7/2023).
Edy mengatakan, saat ini pihaknya masih akan melanjutkan proses hukum yang tengah berlangsung.
"Kegiatan kegiatan hukum ini akan terus kita lakukan karena mempertanggung jawabkan milik negara. Untuk itu semua harus membantu kolaborasi kita ini. Kolaborasi menyelesaikan suatu kebenaran," pungkasnya.
Sebelumnya menurut Mahfud MD, negara berpotensi kehilangan 17 persen aset yang dikelola PTPN II atau setara dengan Rp 1,7 triliun. Hal itu dalam keterangan tertulis hasil diskusi yang dilakukan Kemenko Polhukam.
"Implikasi dari proses pidana tersebut akan berdampak pada upaya hukum luar biasa yang sedang dilakukan oleh PTPN II dalam proses perdata serta negara berpotensi kehilangan 17 persen aset yang dikelola PTPN II, setara dengan Rp 1,7 triliun,
"Oleh sebab itu, kita ini melakukan upaya hukum dulu dari sudut hukum pidana, karena hukum pidananya belum inkrah, sekarang ini tadi kita melakukan bedah kasus dan memang ada kejanggalan-kejanggalan yang nanti akan disampaikan dan telah sebagiannya disampaikan di dalam memori kasasi," ujar Mahfud.
Tanggapan Kepala BPN Deliserdang
Terkait hal ini, Kepala BPN Deliserdang, A Rahim Lubis mengungkap untuk perkara di lahan Desa Penara Kebun itu PTPN II masih melakukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa untuk perkara perdatanya. Saat ini, mereka hanya menunggu hasil dari PK tersebut.
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gubernur-Sumatera-Utara-Edy-Rahmayadi-saat-diwawancarai.jpg)