News Video

Sempat Ditahan Sebulan, Ternyatan Kasusnya di SP3, Baru Diketahui Setelah 2 Tahun Masa Penangguhan

Seorang pria bernama Tri Arianto, sempat mendekam di sel tahanan Polda Sumut selama satu bulan lamanya.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria bernama Tri Arianto, sempat mendekam di sel tahanan Polda Sumut selama satu bulan lamanya.

Ia mengaku, setelah di tahan dirinya pun melakukan upaya penangguhan dan dipersetujui oleh polisi.

Namun, setelah ditangguhkan selama dua tahun lamanya ternyata penyelidik diam-diam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, tanpa sepengetahuannya.

Padahal, dia ditahan di Polda Sumut setelah polisi mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.

Tri menceritakan kronologis penetapan dirinya sebagai tersangka, bermula dari dirinya melaporkan rekannya bernama Ali Sutomo ke Polda Sumut.

Dimana, Ali Sutomo diduga melakukan penggelapan uang sebanyak Rp 11 Miliar milik perusahaan mereka bernama PT Pusaka Abadi Makmur.

"Saya kan punya perusahaan PT Pusaka Abadi Makmur, saya ada anggota namanya Ali Sutomo. Kebetulan dia punya aset, jadi kami sepakat bahwa mau minjam uang ke bank, untuk usaha. Tanggal 25 Juni 2018, bank mencairkan sekitar Rp 16 Miliar," kata Tri kepada Tribun-medan, Jumat (21/7/2023).

"Jadi waktu itu, uang itu di pakai sama Ali Sutomo sebesar Rp 11 miliar, statusnya pinjam yang akan di kembalikan dua bulan," imbuhnya.

Ia mengungkapkan, setelah berjalannya waktu uang tersebut tidak kunjung dikembalikan dan akhirnya dia pun melaporkan rekannya itu ke Polda Sumut.

"Sementara perusahaan yang membayar cicilan pinjaman itu. Saya laporkan ke Polda Sumut, tepatnya tanggal 9 Oktober 2019, atas kasus penipuan dan penggelapan," sebutnya.

Kemudian, disampaikan Tri, berjalan laporan tersebut pihak penyidik mengeluarkan SP3 pada Januari 2020.

Saat itu, alasan penyidik bahwa laporannya tidak memenuhi unsur pidana di dalamnya.

Setelah di SP3 kan, rekannya Ali Sutomo malah melaporkan dirinya balik ke Polda Sumut.

"Dengan dasar melaporkan itu, aset jual beli sama saya, padahal tidak ada. Posisi asetnya di agunan ke bank," tuturnya.

"Berjalannya waktu ada enam kali saya di panggil sampai bulan September 2020 disaat itu juga saya ditangkap malam, di bawa ke Polda, dan ditahan selama 30 hari," sambungnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved