Breaking News

Korupsi Rehabilitasi Hutan

Kejari Polewali Mandar Tangkap Kabid Dishut Diduga Korupsi Rehabilitasi Hutan di Sulawesi Barat

Dalam pengadaan ini, Penyidik Kejari Polman menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 720.472.675.

Editor: Satia
TRIBUN SULBAR
Kepala Bidang (DAS) dan Perhutanan Sosial Dinas Kehutanan Sulbar inisial NTR (48) tersangka korupsi rehabilitasi hutan saat di kantor Kejari Polman di Jl Muh Yamin, Kelurahan Darma, Polman Kamis (20/7/2023) malam. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) tangkap Kepala Bidang (Kabid) Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Perhutanan Sosial Dinas Kehutanan (Dishut), Sulawesi Barat (Sulbar), inisial NTR (48) melakukan tindak pidana korupsi, Jumat (21/7/2023).

Di mana, tersangka kedapatan melakukan menyewengkan dana pengadaan tanaman reboisasi pola intensif pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, di Desa Alu, Kecamatan Alu dan di Desa Pendulangan, Kecamatan Limboro Polman, pada tahun 2018-2020.

Dalam pengadaan ini, Penyidik Kejari Polman menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 720.472.675.

Baca juga: Kejati Sulawesi Barat Selidiki Dugaan Korupsi Renovasi Stadion Manakarra Rp 9 Miliar

"Sudah resmi ditahan khawatirnya tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," kata Kasi Intel Kejari Polman, dikutip dari TribunSulbar.com.

Ia mengatakan, penahanan dilakukan pada Kamis (20/7/2023) malam.

Penahanan dilakukan setelah alat bukti berupa keterangan saksi dan laporan hasil audit keuangan, dinyatakan lengkap.

Baca juga: Babak Baru Paskibraka Diganti Berujung Saling Lapor, Doni Beber Bukti, Wiradinata Layangkan Somasi

Dugaan korupsi ini bermula, saat tersangka menjabat sebagai Kepala UPTD KPH Mapilli Dishut Sulbar tahun 2018.

Diketahui, pengadaan tanaman reboisasi pola intensif pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan ini menganggarkan dana Rp 1.501.362.000.

Baca juga: Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Terima Penyambutan dan Penghormatan, Diulosi Kapolda Lama

Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi selama beberapa hari ke depan, guna melengkapi berkas ke Pengadilan.

 

(Tribunmedan.com)

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved