Prahara Rumah Tangga

Demi Nikahi Wanita Lain, Ipda SA Palsukan Akta Cerai, Bohong Sudah Ceraikan Istri Pertama

SR, istri Ipda SA yang sakit hati rumah tangganya dianggap cerai akhirnya melaporkan suaminya.

Kolase Tribun Medan/HO
Ipda SA, oknum polisi Polresta Palu kasus pemalsuan akta cerai demi nikahi wanita lain 

TRIBUN-MEDAN.com - Demi nikahi wanita lain, Ipda SA palsukan akta cerai. Bohong sudah ceraikan istri pertama.

Nekat betul Ipda SA, oknum polisi di Polresta Palu palsukan akta cerai demi nikahi wanita lain.

Kelakuan Ipda SA ternyata nekat bohongi istri pertamanya sehingga nekat memalsukan akta cerai.

SR, istri Ipda SA yang sakit hati rumah tangganya dianggap cerai akhirnya melaporkan suaminya.

Ipda SA kasus pemalsuan akta cerai
Ipda SA kasus pemalsuan akta cerai (Kolase Tribun Medan/HO)

Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah mengatakan saat kasus itu terkuak, ia langsung memerintahkan Kasi Propam Polresta Palu menindaklanjutinya.

"Setelah selang 2 hari dari kejadian, kasus anggota itu diambil alih oleh Propam Polda Sulteng," dilansir Tribun-medan.com dari Tribunnews.com, Kamis (20/7/2023).

Barliansyah juga menyampaikan bahwa SA merupakan personel dari Satuan Intelkam Polresta Palu.

Dia menambahkan, masalah putusan pecat atau tidaknya oknum anggota itu, nantinya akan menunggu sidang kode etik dari Propam Polda Sulteng. 

"Saya selaku Kapolresta Palu menghormati hasil putusan sidang nantinya yang akan di lakukan oleh Propam Polda Sulteng , tidak ada anggota yang kebal hukum berbuat harus berani tanggungjawab," ujarnya.

SA ditahan di Lapas Kelas II A Watampone, Selasa (18/7/2023) untuk 20 hari kedepan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 KUHAP.

Adapun pasal yang disangkakan kepada SA yaitu pasal 266 ayat 2 KUHP atau pasal 378 KUHP.

Tahap 2, Langsung Ditahan Jaksa

Kasus Ipda SA, palsukan akta cerai demi nikahi wanita lain akhirnya dilakukan pelimpahan tahap 2, berkas dan tersangka ke Kejari Bone.

Di Kejari Bone, Ipda SA langsung ditahan, Selasa (18/7/2023).

Setelah itu, Ipda SA langsung dikirim ke Lapas Kelas II A Watampone.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved