News Video
Warga yang Menghalangi Kampanye di Masa Pemilu 2024 Bisa Dikenai Hukuman Penjara
Warga yang menghalangi kampanye di masa pemilu 2024 bisa dikenai hukuman penjara dan denda jutaan Rupiah.
TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sebelum memasuki masa kampanye, alangkah baiknya Tribunners mengetahui sejumlah aturannya.
Salah satunya adalah potensi pelanggaran kampanye, seperti menghalang-halangi, mengganggu atau mengacaukan kampanye.
Warga yang menghalangi kampanye di masa pemilu 2024 bisa dikenai hukuman penjara dan denda jutaan Rupiah.
Hal ini telah diatur dalam pasal 491 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di mana bagi pelaksana ataupun peserta kampanye yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye tingkat kelurahan/desa terancam pidana penjara satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Kemudian pada pasal 495 ayat 2 UU Pemilu berbunyi "pelaksana atau peserta kampanye yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye di tingkat kelurahan/desa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta".
Lalu apa saja ya hal-hal yang dilarang dalam kampanye di Pemilu.
Berikut Tribunnews.com, rangkum 10 larangan dalam kampanye sebagaimana diatur pada UU Pemilu khususnya Pasal 280 (1).
Larangan pertama yakni pelaksana ataupun peserta kampanye tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan bentuk NKRI.
Kemudian melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
Dalam masa kampanye, tak boleh ada unsur penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras golongan, calon, dan/peserta pemilu yang lain.
Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Mengganggu ketertiban umum.
Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain.
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|