Viral Medsos

VIRAL Bule Terkejut Mendengar Rendahnya Gaji Pekerja di Indonesia, Kemenaker Berikan Alasan Ini. .

Viral di media sosial unggahan video yang memperlihatkan reaksi orang luar negeri terkejut saat mengetahui gaji pekerja di Indonesia sekitar Rp 4,5 jt

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Twitter
Viral di media sosial unggahan video yang memperlihatkan reaksi orang luar negeri terkejut saat mengetahui gaji pekerja di Indonesia sekitar Rp 4,5 juta per bulan. Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Twitter @txtdrjkt pada Minggu (16/7/2023) pagi. (twitter) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Viral Bule Terkejut Mendengar Rendahnya (Kecilnya) Gaji Pekerja di Indonesia, Kemenaker Berikan Alasan Ini. . . 

Viral di media sosial unggahan video yang memperlihatkan reaksi orang luar negeri terkejut saat mengetahui gaji pekerja di Indonesia sekitar Rp 4,5 juta per bulan.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Twitter @txtdrjkt pada Minggu (16/7/2023) pagi.

"Bule aje kena culture shock tau gaji warga kita, bahagia itu tolak ukurnya emg bukan gaji, tapi kalo gede siapa yg ga bahagia coba, spill culture shock kerja di jkt dong selain gaji apaan," tulis pengunggah.

Tampak dalam video, beberapa bule diminta untuk menebak berapa gaji per bulan pekerja di Indonesia.

Sebagian besar menebak rata-rata gaji mulai dari 2.000 dollar AS atau sekitar Rp 30 juta per bulan hingga 5.000 dollar AS atau Rp 75 juta per bulan.

Namun, saat perekam mengatakan upah yang dikantongi sekitar Rp 4,5 juta, penduduk Amerika Serikat itu menunjukkan reaksi terkejut.

"Itu gila sih. Apakah mereka baik-baik saja?" kata salah satu orang dalam video.

Hingga Kamis (20/7/2023) sore, unggahan tersebut telah menuai lebih dari 2,7 juta tayangan, 7.000 suka, dan 2.200 twit ulang dari warganet Twitter.

Lantas, bagaimana tanggapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)?

Alasan Kemenaker: Negara memberi perlindungan upah pekerja

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, perlu pemahaman struktur pengupahan di Indonesia, bagaimana kebijakan ini diatur secara komprehensif dalam peraturan perundang-undangan.

"Negara memberikan pelindungan bagi pekerja agar upahnya tidak dibayar semena-mena tanpa dasar perhitungan yang jelas," ujarnya dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Kamis (20/7/2023).

Itulah mengapa, menurut Anwar, terdapat ketentuan mengenai upah minimum, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) sebagai jaring pengaman.

Adapun upah minimum tersebut, hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum juga mempertimbangkan kondisi daerah setempat, yakni dilihat dari aspek pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved