Pembuatan BBM Palsu

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembuatan BBM Pertalite Palsu di Desa Pedamaran Sumatera Selatan

AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka HA melakukan aktivitas pemalsuan minyak sudah dilakukan selama 5 tahun.

Editor: Satia
Tribun Sumsel
Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar praktek pembuatan BBM pertalite palsu di Pedamaran OKI. Dua tersangka diamankan di Polda Sumsel, Kamis (20/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polda Sumatera Selatan tangkap dua pelaku pembuatan BBM pertalite palsu, di Desa Pedamaran, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (20/7/2023).

Kedua pelaku yang diamankan polisi, yakni HA dan DS.

Di lokasi, polisi menemukan sebanyak 4.000 liter atau empat ton BBM Pertalite palsu dari gudang yang dikelola oleh tersangka inisial HA.

Kedua pelaku ini memiliki peran masing-masing dalam melakukan minyak sulingan dari sumur dan mencampurnya dengan pewarna.

Baca juga: TERKUAK Motif Mutilasi Sleman, Korban & Pelaku Main Bertiga di Kos Secara Ekstrim Hingga R Tewas

Minyak sulingan yang mulanya tak berwarna menjadi pewarna merk solvent berwarna biru.

Wadirkrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka HA melakukan aktivitas pemalsuan minyak sudah dilakukan selama 5 tahun.

Namun tersangka melakukan aktivitas di TKP selama kurang lebih 2 bulan.

"Tersangka HA menggunakan modus operasi dengan cara mencampur minyak sulingan dengan bahan pewarna. HA membeli minyak sulingan dari DS seharga Rp1,3 juta per drum. Kemudian dijual lagi oleh HA seharga Rp 7 ribu per liter, " ujar Putu, dikutip dari TribunSumsel.com.

Baca juga: Warga Gerebek Rumah Penimbun BBM Ilegal di Batubara, Ditemukan Banyak Drum Minyak, Kades Irit Bicara

Lanjut dia, HA menjual minyak yang sudah dipalsukan itu di gudang kepada konsumen yang datang langsung ke gudang miliknya.

"Yang beli warga sekitar dan warga dari luar daerah Pedamaran, " katanya.

Sementara untuk tersangka DS mengaku jika ia mendapat minyak dari salah satu sumur di Desa Keluang, Musi Banyuasin milik seseorang inisial R.

"Minyak sulingan didapat dari wilayah Muba dan diangkut tersangka menggunakan mobil pick up. Minyak itu dia beli dari tempat penyulingan Rp 1,150 juta per drum isi 200 liter liter, " katanya.

Baca juga: Rumah Penimbun BBM Digerebek Warga, Ditemukan Banyak Drum Minyak

Sementara HA dalam pengakuannya saat press release menyebutkan jika pembeli berasal dari kalangan warga lokal dan warga yang berasal dari luar Pedamaran.

Sulit untuk membedakan antara BBM pertalite asli dengan yang palsu.

"Sulit kalau dibedakan secara kasa mata, saya sendiri sudah pernah coba pakai, " kata HA.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka mulai dari mobil pick up dan baby tank tempat penyimpanan minyak sulingan hingga cairan pewarna yang digunakan untuk mencampur minyak.

Tersangka dikenakan Pasal 54 UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas, dengan pidana paling lama 6 tahun penjara.

 

(Tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved