Berita Viral

TAMPANG Suami yang KDRT Istri Hamil, Sempat Melarikan Diri, Budyanto Lemas Dicokok Polisi

Kini disebutkan, Budyanto ditangkap karena tak kooperatif dalam proses penyelidikan kasus yang menjeratnya.

Tayang:
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pria pengianaya istri hamil bernama Budyanto Jauhari (38) tersedu minta maaf. 

Namun, Budyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu hanya dikenakan wajib lapor.

Belakangan, Budyanto ditangkap di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan pihaknya memutuskan menangkap Budyanto karena tak kooperatif dalam proses penyelidikan dalam kasus yang menjeratnya.

Baca juga: Wanita Hamil yang Dibunuh Pacarnya di Cengkareng Ternyata Perantau dari Sumut

Selain itu, tersangka juga sempat mengancam korban dan keluarganya.

"Alasan dilakukan penangkapan terhadap tersangka BD karena tersangka tidak kooperatif dalam proses penyidikan, lalu tersangka BD juga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarga," kata Galih.

Di sisi lain, Galih menyebutkan, pihaknya juga telah memperoleh hasil visum korban dari Rumah Sakit Hermina, BSD, Serpong.

Sosok BD (38), suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang tengah hamil berinisial TM (21) di kawasan Serpong, Tangerang Selatan ditampilkan polisi saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023)
Sosok BD (38), suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang tengah hamil berinisial TM (21) di kawasan Serpong, Tangerang Selatan ditampilkan polisi saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023) (Dok Polres Tangsel)

"Di mana, dalam keterangan surat visum tersebut yang diterangkan ahli kedokteran RS tersebut bahwa terhadap luka-luka korban dalam kategori yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktivitas pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari," ucap Galih.

Atas perbuatannya, Budyanto dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Terkuak sudah sosok suami yang tega aniaya istrinya yang sedang hamil 4 bulan di Serpong, Tangerang Selatan.

Video penganiayaan pun viral di media sosial dan menjadi sorotan warganet, karena seorang menganiaya istri hingga babak belur.

Aksi penganiayaan suami terhadap istrinya itu terjadi di sebuah perumahan di Serpong Park, Serpong Utara, Rabu (12/7/2023) sekira pukul 04.00 WIB.

Dilaporkan bahwa si pria penganiaya istri tersebut sebenarnya sudah jadi tersangka, namun belum ditahan, ternyata ada indikasi orangtua suami itu orang kuat.

Kasus penganiayaan seorang suami terhadap istrinya di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan viral di media sosial pada Rabu (13/7/2023).
Kasus penganiayaan seorang suami terhadap istrinya di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan viral di media sosial pada Rabu (13/7/2023). (Instagram @viralcileduk)

Simak selengkapnya!

Kasus ini jadi viral lantaran polisi sempat membebaskan pelaku lantaran hanya dianggap sebagai tindak pidana ringan.

Kini, terkuak alasan mengapa si suami tak dipenjara meski telah dilaporkan.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved