Polisi Gadungan

Dirayu Sampai Berhubungan Badan, Ibu Muda di Tuban Jawa Timur Ditipu Supir yang Ngaku-ngaku Polisi

Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengatakan, saat pertemuan itu, AY mengaku sebagai anggota intel dari Polres Tuban.

|
Editor: Satia
HO
Ilustrasi polisi selingkuh 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Nyamar jadi Intel Polisi, AY (45) berhasil menipu seorang ibu muda di Tuban, Jawa Timur.

Tak tanggung-tanggung, ibu muda berinisail K ini sampai mengajukan perceraian dengan suaminya.

Mulanya, K berkenalan dengan AY di jejaring sosial Facebook. Dari perkenalan itu, AY mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polres Tuban.

Singkat cerita, keduanya menjalin hubungan asmara hingga 21 Juni 2023.

Setelah menjalin hubungan asmara melalui media sosial, AY mengajak K untuk bertemu.

Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengatakan, saat pertemuan itu, AY mengaku sebagai anggota intel dari Polres Tuban.

"Tersangka kenalan melalui jejaring sosial, untuk meyakinkan dan memudahkan aksinya, saat bertemu korban pelaku mengaku sebagai anggota intel dari Polres Tuban," kata AKBP Suryono, Senin (17/9/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Rayuan Maut Intel Gadungan, Suruh Mama Muda Ceraikan Suami, Usai Dituruti Lalu Kena Tinggalkan

Dari pertemuan itu, AY menawarkan siap membantu mengurus akta perceraian K dengan suaminya.

Untuk melancarkan aksinya, AY bahkan menjanjikan akan menikahi wanita asal Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur itu.

Saat itu, K tak langsung mengiyakan tawaran dari AY tersebut.

Namun, karena termakan bujuk rayu AY, ibu muda itu akhirnya menerima tawaran kekasih gelapnya itu.

Baca juga: LAGI-lagi Pengantin Wanita Kabur, Kali Ini Tinggalkan Suami 10 Hari Usai Menikah, Sempat Kirim Pesan

Saat itu pelaku meminta biaya pegajuan perceraian kepada K sebesar Rp 3 juta

Tak butuh waktu lama, pada 29 Juni 2023, AY menyerahkan akta perceraian K dengan suaminya.

Ibu muda itu pun tak menaruh curiga apapun dengan akta cerai yang baru diterimanya.

Baca juga: Viral Pria Berseragam Diduga Polisi Gadungan Tilang Pengendara Mobil, Kabur saat Direkam Korban

Setelah menyerahkan akta perceraian, AY pun mengajak K berhubungan badan di rumah korban.

Setelah berhubungan badan, AY lantas pergi meninggalkan K.

"Setelah itu, pelaku pergi dari rumah korban dengan alasan ada dinas intelijen."

"Tidak hanya itu, tersangka juga memblokir seluruh akses komunikasi dengan korban," ujarnya.

Merasa janggal dengan akta cerai yang diterima, K mendatangi kantor Pengadilan Agama Tuban untuk mengecek keasliannya.

Benar saja, akta cerai itu tidak terdaftar di Pengadilan Agama Kabupaten Tuban.

Sadar menjadi korban penipuan, korban melaporkan AY ke polisi.

Baca juga: Dapat Perintah Usai Dilantik, Menkominfo Budi Arie Setiadi Blokir Situs Judi dan 300 Ribu Rekening

Ngaku sebagai Intel, AY Rupanya Bekerja Sebagai Sopir

Saat melaporkan kasus tersebut, K mengatakan menjadi korban penipuan seorang anggota satuan Intelkam Polres Tuban.

Dikatakan AKBP Suryono, pihaknya sempat kebingungan terkait pernyataan K itu.

Sebab, saat dilakukan pengecekan, nama yang bersangkutan ternyata tak terdaftar sebagai anggota di Polres Tuban.

Pihaknya kemudian melakukan pendalaman dan berhasil menangkap pelaku di Gresik, Jawa Timur.

"Setelah kami cek, anggota kami tidak ada yang seperti nama tersangka. Kemudian kami telusuri, diketahui jika yang bersangkutan berada di wilayah Gresik, lalu diamankan. Untuk lain-lain masih kami kembangkan," pungkasnya.

Baca juga: Usai Bongkar Chat Mesra Ibunya dengan Camat di Pati, Sang Anak Dicap Durhaka, Hubungan Darah Diputus

AKBP Suryono mengtakan pelaku terancam hukuman empat tahun penjara.

“Itu ngakunya Intel padahal bukan, pelaku dijerat pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan ancaman 4 tahun," pungkasnya.

 

(Tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved