Breaking News

Berita Medan

Berita Foto: Saat di Rumah Achiruddin Hasibuan, Ken Admiral Ngaku Ditodongkan Senjata Laras Panjang

Saat dianiaya Aditiya Hasibuan, Ken Admiral mengaku ditodongkan senjata laras panjang. Demikian pengakuannya di Pengadilan Negeri Medan.

Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: Saat di Rumah Achiruddin Hasibuan, Ken Admiral Ngaku Ditodongkan Senjata Laras Panjang - 17072023_BERTANYA-KEPADA-SAKSI_ABDAN-SYAKURO-6.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan (kiri) bertanya kepada saksi saat persidangan penganiayaan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (17/7) siang. Dalam pengakuannya, ketika dianiaya Aditiya Hasibuan, Ken Admiral mengaku ditodongkan senjata laras panjang saat menjadi saksi dalam persidangan penganiayaan terhadap terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan.
Berita Foto: Saat di Rumah Achiruddin Hasibuan, Ken Admiral Ngaku Ditodongkan Senjata Laras Panjang - 17072023_BERTANYA-KEPADA-SAKSI_ABDAN-SYAKURO-3.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Hakim Ketua Oloan Silalahi bertanya kepada saksi saat persidangan penganiayaan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (17/7) siang. Dalam pengakuannya, ketika dianiaya Aditiya Hasibuan, Ken Admiral mengaku ditodongkan senjata laras panjang saat menjadi saksi dalam persidangan penganiayaan terhadap terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan.
Berita Foto: Saat di Rumah Achiruddin Hasibuan, Ken Admiral Ngaku Ditodongkan Senjata Laras Panjang - 17072023_MEMBERI-KETERANGAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Saksi Ken Admiral (kiri) bersama saksi Rio (kanan) memberikan keterangan didepan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (17/7) siang. Dalam pengakuannya, ketika dianiaya Aditiya Hasibuan, Ken Admiral mengaku ditodongkan senjata laras panjang saat menjadi saksi dalam persidangan penganiayaan terhadap terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan.
Berita Foto: Saat di Rumah Achiruddin Hasibuan, Ken Admiral Ngaku Ditodongkan Senjata Laras Panjang - 17072023_MEMPERLIHATKAN-BARANG-BUKTI_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Jaksa Penuntut Umum Felix Ginting (kiri) memperlihatkan barang bukti senjata laras panjang saat persidangan penganiayaan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (17/7) siang. Dalam pengakuannya, ketika dianiaya Aditiya Hasibuan, Ken Admiral mengaku ditodongkan senjata laras panjang saat menjadi saksi dalam persidangan penganiayaan terhadap terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan.
Berita Foto: Saat di Rumah Achiruddin Hasibuan, Ken Admiral Ngaku Ditodongkan Senjata Laras Panjang - 17072023_BERTANYA-KEPADA-SAKSI_ABDAN-SYAKURO-11.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Penasihat Hukum terdakwa Joko Pranata Situmeang (tengah) bertanya kepada saksi saat persidangan penganiayaan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (17/7) siang. Dalam pengakuannya, ketika dianiaya Aditiya Hasibuan, Ken Admiral mengaku ditodongkan senjata laras panjang saat menjadi saksi dalam persidangan penganiayaan terhadap terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan.
Berita Foto: Saat di Rumah Achiruddin Hasibuan, Ken Admiral Ngaku Ditodongkan Senjata Laras Panjang - 17072023_BERTANYA-KEPADA-SAKSI_ABDAN-SYAKURO-13.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Hakim Ketua Oloan Silalahi (tengah) bertanya kepada saksi saat persidangan penganiayaan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (17/7) siang. Dalam pengakuannya, ketika dianiaya Aditiya Hasibuan, Ken Admiral mengaku ditodongkan senjata laras panjang saat menjadi saksi dalam persidangan penganiayaan terhadap terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan.
Berita Foto: Saat di Rumah Achiruddin Hasibuan, Ken Admiral Ngaku Ditodongkan Senjata Laras Panjang - 17072023_MEMBERI-KETERANGAN-PERS_ABDAN-SYAKURO-3.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Penasihat Hukum terdakwa Joko Pranata Situmeang (tengah) memberi keterangan pers usai persidangan penganiayaan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (17/7) siang. Dalam pengakuannya, ketika dianiaya Aditiya Hasibuan, Ken Admiral mengaku ditodongkan senjata laras panjang saat menjadi saksi dalam persidangan penganiayaan terhadap terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Saat dianiaya Aditiya Hasibuan, Ken Admiral mengaku ditodongkan senjata laras panjang.

Hal tersebut dikatakan Ken saat menjadi saksi dalam persidangan penganiayaan terhadap terdakwa Achiruddin Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Setelah Niko disuruh ambil senjata oleh terdakwa, Niko menodongkan senjatanya ke arah saya dan teman-teman," kata Ken dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, Senin (17/7/2023).

Senanda dikatakan saksi Rio, bahwa ia pun melihat bahwa Niko memegang dan menodongkan senjata laras panjang kepada dirinya dan teman-temannya.

"Benar yang mulia, senjata itu ditodongkan ke arah kami berlima (teman-teman Ken)," ucap Rio.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa Achiruddin Hasibuan menanyakan kepada kedua saksi mengenai kehadiran senjata laras panjang tersebut.

"Jawab dengan hati jujur, senjata itu hadir di awal sebelum kalian berkelahi atau di tengah-tengah kalian berkelahi? Tapi jawab dengan hati yang jujur ya," tanya Achiruddin.

"Sebelum yang mulia," jawab Ken.

Achiruddin kembali menanyakan kepada kedua saksi, terkait posisi dirinya yang berada di sebelah kanan mobil atau di dekat Rio dan teman-teman Ken Admiral.

"Sebelum kalian berkelahi, posisi saya apakah di sebelah kanan mobil mu atau di dekat kalian?," tanya Achiruddin lagi.

"Saya melihat di posisi sebelah kanan mobil," jawab saksi Rio.

Terpisah, dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mempertontonkan barang bukti senjata laras panjang yang diduga digunakan saat terjadinya penganiayaan.

Di luar persidangan, JPU Rahmi Shafrina mengatakan bahwa, barang bukti senjata laras panjang tersebut merupakan organik asli dari Polri.

"Jadi ada beberapa barang bukti, di antaranya senjata replika dan senjata organik dari Polri. Awalnya tersangka mengatakan barang bukti itu replika, namun seiring berkembangnya penyidikan, ternyata ada senjata organik yang asli," kata JPU Rahmi.

"Yang diperlihatkan tadi senjata asli dari Polri. Berdasarkan penyelidikan, awalnya tersangka mengatakan bahwa itu adalah senjata replika, namun berjalannya penyidikan bahwa ada senjata organik," lanjutnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved