News Video
POLISI Berpangkat Brigpol Ditangkap saat Asyik Menghisap Sabu, Kapolres Toba: Sudah Bikin Resah
Tiga orang tersangka kasus narkotika jenis sabu, yakni DP (28), AB (34), dan SS (32) diringkus polisi saat mengonsumsi sabu di sebuah rumah
Penulis: Maurits Pardosi |
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Tiga orang tersangka kasus narkotika jenis sabu, yakni DP (28), AB (34), dan SS (32) diringkus polisi saat mengonsumsi sabu di sebuah rumah yang beralamat di Lumban Natinggir, Kelurahan Parparean III, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Rabu (12/7/2023).
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat sebut, masyarakat sekitar lokasi penggunaan narkotika jenis sabu tersebut sudah membuat masyarakat resah.
Oleh karena, informasi terkait lokasi penggunaan sabu oleh tiga tersangka dan satu diantaranya adalah anggota Polres Toba telah diketahui sebelumya. Pada Rabu (12/7/2023), pihaknya dapati ketiganya sedang asyik menghisap sabu dan segera meringkusnya.
"Pada tanggal 12 Juli 2023, kita lakukan penggerebekan. Sebelumnya, kita dapatkan informasi dari masyarakat bahwa mereka resah akibat ulah tersangka di sebuah rumah yang beralamat Lumban Natinggir. Mereka sebut ada kegiatan penggunaan narkoba," ujar AKBP Taufiq Hidayat saat konferensi pers, Sabtu (15/7/2023).
Bukan hanya mengonsumsi sabu tersebut, mereka juga sedang mempersiapkan paket kecil yang akan diedarkan.
"Saat masuk rumah tersebut, kami menemukan ada tiga orang. Ada yang sedang menggunakan dan ada juga membuat paketnya," sambungnya.
Ia jelaskan, sabu tersebut datangnya dari luar Toba.
"Paketnya datang dari luar kota. Kita masih lakukan pengembangan," terangnya.
Dengan demikian, ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara.
"Kalau ancaman hukuman, antara 5 hingga 20 tahun," lanjutnya.
"Di sini, kita bisa lihat ada yang mengedarkan, ada yang menggunakan dan ada juga yang memanfaatkan. sebagai anggota Polri seharusnya melaporkan manakala ada kegiatan masyarakat terkait narkoba. Bukan ikut terlibat dalam kegiatan tersebut," terangnya.
Satu diantara ketiga tersangka adalah oknum personil Polres Toba yang berpangkat Brigpol.
(cr3/tribun-medan.com).