Berita Viral

Diduga Bongkar Korupsi,2 Guru Besar UNS Dicopot Gelar Profesornya Usai Kirim Surat ke Nadiem Makarim

Dua guru besar Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Hasan Fauzi (61) dan Tri Atmojo (60), dicopot gelar profesornya oleh Men

Editor: Liska Rahayu
HO
Dosen di Universitas Sebelas Maret Hasan Fauzi dan Tri Atmojo mengungkapkan bahwa gelar profesornya dicopot lantaran membongkar kasus korupsi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Dua guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Hasan Fauzi (61) dan Tri Atmojo (60), dicopot gelar profesornya oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Dua guru besar Hasan Fauzi dan Tri Atmojo tersebut adalah mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) UNS dan mantan Sekretaris MWA UNS.

Surat keputusan berisi penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan sebagai guru besar menjadi pelaksana tenaga pendidik.

Pencopotan gelar profesor Hasan Fauzi maupun Tri Atmojo itu juga berdampak keduanya harus pensiun lebih cepat 10 tahun.

Setelah diberhentikan sebagai Guru Besar dan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret (UNS), seperti dilansir dari metrotvnews.com, Hasan Fauzi menyebut dirinya dicopot, karena berani membongkar dan melaporkan dugaan korupsi sebesar Rp57 miliar yang terjadi di UNS.

"Patut diduga melanggar disiplin dan melakukan penyalahgunaan wewenang. Jika melanggar disiplin, disiplin yang mana? sedangkan yang kami lakukan adalah tugas MWA, kalau dikaitkan dengan tugas profesor dan akademik kami tidak ada masalah. Jadi ada ketidak sambungan antara tugas kami sebagi MWA dikaitkan dengan kinerja," ujar Hasan.
 
Dalam posisi sebagai Wakil Ketua Majelis Wali Amanat UNS, Hasan menegaskan dirinya dan beberapa civitas kampus sudah melakukan berbagai langkah untuk mencegah tindak korupsi.

Hasan juga memastikan pihaknya memiliki bukti detail soal dugaan korupsi yang berada di UNS.

Bahkan, dirinya menilai ada hal besar yang ditutupi dan berujung pada pembekuan Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Jakarta.

"Ada hal besar ditutupi terkait korupsi itu," katanya.

Hasan Fauzi mengaku tak habis pikir dengan nasib yang dialaminya.

Gelar profesor yang sudah dia raih dengan susah payah kini dicopot.

Hal itu lantaran dirinya berkirim surat kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim

Meski demikian, Hasan Fauzi tak mau pasrah soal pencopotannya sebagai profesor atau guru besar dan dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Hasan Fauzi mengaku sudah berencana mengambil langkah hukum untuk banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo ini bakal mencari keadilan setelah sebelumnya juga sudah melakukan protes ke Kementerian. 

Sumber: Warta kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved