Berita Viral

Rupanya Residivis, Suami yang Aniaya Istri Hamil Pernah Terlibat Kasus Heboh, Jadi Tersangka Lagi

Aksi penganiayaan itu terjadi di di sebuah perumahan di Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (12/7/2023) sekira pukul 04

Editor: Liska Rahayu
Ho/ Tribun-Medan.com
Tampang Budyanto Jauhari 

TRIBUN-MEDAN.com  - Seperti diketahui, aksi Budyanto tengah viral di media sosial melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang tengah mengandung empat bulan.

Aksi penganiayaan itu terjadi di di sebuah perumahan di Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (12/7/2023) sekira pukul 04.00 WIB.

Ternyata Budyanto Jauhari (38) ini pernah di penjara.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto mengatakan, berdasarkan informasi Budyanto merupakan seorang residivis kasus narkoba.

"Infonya seperti itu, (residivis kasus) narkoba," kata Siswanto ketika dikonfirmasi, Minggu (16/7/2023).

Saat ini Budyanto kembali berkasus hukum karena melakukan penganiayaan kepada istrinya yang sedang hamil.

Penganiayaan itu sempat viral lantaran terekam dalam sebuah ponsel oleh warga.

Namun, hingga kini polisi belum berhasil menangkap dan menahan Budyanto yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum dapat (ditangkap)," ujarnya.

Sebelumnya polisi menjelasakan alasan B tidak dilakukan penahanan.

Tampang Budyanto Jauhari
Tampang Budyanto Jauhari (Ho/ Tribun-Medan.com)

Menurut dia berdasarkan pada Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT yang menyebutkan bahwa peristiwa itu tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan mata pencaharian.

Adapun bunyi Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT sebagai berikut:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Akan tetapi dikatakan Siswanto, meski tidak ditahan, pihaknya memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan.

"Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap berjalan," ucapnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved