Polisi Pesta Sabu

Pesta Sabu, Oknum Polisi Ditangkap Polres Toba Bersama 2 Rekannya

Bripka AB bersama dua rekannya yakni DP (34) dan SS (32) diamankan Polres Toba saat sedang mengkomsumsi narkotika jenis sabu.

Penulis: Maurits Pardosi |

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Bripka AB bersama dua rekannya yakni DP (34) dan SS (32) diamankan Polres Toba saat sedang mengkomsumsi narkotika jenis sabu.

Penangkapan anggota polisi bersama dua rekanna berlangsung di Lumban Natinggir, Kelurahan Parparean III, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, pada Rabu (12/7/2023) lalu.

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat mengatakan, penangkapan ketiganya merupakan tindak lanjut petugas yang mengantongi informasi adanya pesta sabu.

Di mana, aktivitas oknum polisi dan dua rekannya telah membuat resah warga sekitar karena beberapa kali melaksanakan transaksi dan pengunaan sabu.

masyarakat sekitar lokasi penggunaan narkotika jenis sabu tersebut sudah membuat masyarakat resah.

"Pada tanggal 12 Juli 2023, kita lakukan penggerebekan. Sebelumnya, kita dapatkan informasi dari masyarakat bahwa mereka resah akibat ulah tersangka di sebuah rumah yang beralamat Lumban Natinggir. Mereka sebut ada kegiatan penggunaan narkoba," ujar AKBP Taufiq Hidayat Sabtu (15/7/2023) kemarin.

Bukan hanya mengonsumsi sabu tersebut, mereka juga sedang mempersiapkan paket kecil yang akan diedarkan.

"Saat masuk rumah tersebut, kami menemukan ada tiga orang. Ada yang sedang menggunakan dan ada juga membuat paketnya," sambungnya.

Ia jelaskan, sabu tersebut datangnya dari luar Toba.

"Paketnya datang dari luar kota. Kita masih lakukan pengembangan," terangnya.

Dengan demikian, ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara.

"Kalau ancaman hukuman, antara 5 hingga 20 tahun," lanjutnya.

"Di sini, kita bisa lihat ada yang mengedarkan, ada yang menggunakan dan ada juga yang memanfaatkan. sebagai anggota Polri seharusnya melaporkan manakala ada kegiatan masyarakat terkait narkoba. Bukan ikut terlibat dalam kegiatan tersebut," terangnya.

Satu diantara ketiga tersangka adalah oknum personil Polres Toba yang berpangkat Brigpol.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved