Polres Simalungun

Tertangkap Tangan Memiliki Sabu, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Gondrong

alam operasi gabungan tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, seorang pria berusia 38 tahun inisial "P", dikenal juga dengan sebutan Gondrong

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Sat Res Narkoba Polres Simalungun, seorang pria berusia 38 tahun inisial "P" bandar sabu, pada Kamis (13/7/2023) lalu di Huta II Nagori Baung Huluan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Dalam operasi gabungan tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, seorang pria berusia 38 tahun inisial "P", dikenal juga dengan sebutan Gondrong, berhasil diamankan oleh aparat kepolisian pada Kamis (13/7/2023) lalu di Huta II Nagori Baung Huluan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengabarkan bahwa tersangka diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu-shabu. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra, S.sos, MH, bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas berhasil menciduk "P(38)" dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan bobot kotor 0,31 gram. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut menjadi miliknya yang ia peroleh dari seorang laki-laki di area Simpang Medan, Kota Tebing Tinggi.

Selain narkotika, petugas juga menyita 1 (satu) unit ponsel Android merek Realme warna hitam dan 1 (satu) unit ponsel Samsung lipat warna putih sebagai barang bukti. Penyelidikan lanjutan dan pengembangan kasus ini kini tengah dilakukan oleh pihak Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menghimbau kepada seluruh masyarakat Simalungun, bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah berhenti dalam upaya penegakan hukum, terutama dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

"Kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantas peredaran narkotika di Simalungun. Narkotika adalah musuh bersama, dan penyalahgunaan narkotika ini merusak generasi bangsa," ujar AKBP Ronald. Saat dikonfirmasi Sabtu(15/7/2023) sekira Pkl.14.00 WIB.

Bapak Kapolres juga mengajak masyarakat untuk selalu proaktif dan berperan aktif dalam memberantas narkotika, dengan cara menyampaikan informasi sekecil apapun tentang peredaran narkotika di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian.

"Tidak ada yang terlalu kecil dalam upaya ini, setiap informasi yang masuk sangat berarti bagi kami dalam upaya memberantas narkotika. Mari kita jaga Simalungun kita, jangan biarkan narkotika merusak masa depan generasi kita," tutup AKBP Ronald.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved