Uang Keluar Seperti Jackpot, Beginilah Aksi WN Bulgaria Bobol ATM Pakai Software, Sehari di 3 Tempat

Uang keluar seperti jackpot, beginilah aksi dua warga negara Bulgaria melakukan pembobolan ATM di Yogyakarta, Kalimantan dan Sumatera dengan memakai

KOMPAS.com
Satu diantara pelaku bobol ATM asal WN Bulgaria saat rekonstruksi di boks ATM Jalan Katamso, Kota Yogyakarta, Kamis (13/7/2023). 

Boks ATM dikunci dari dalam memakai gembok untuk mengelabui masyarakat sehingga seolah-olah ATM sedang dalam perbaikan.

5 Fakta Siswi SMP Membobol ATM Milik Margaretha 60 Tahun, Pelaku Diasuh dan Disekolahkan Korban. (Net/ Pos Kupang)
Ilustrasi Membobol ATM (Net/ Pos Kupang) (Net/ Pos Kupang)

Selanjutnya, setelah masuk ke dalam boks ATM, PL akan mencolokkan tablet ke mesin, kemudian menggunakan software khusus untuk mengeluarkan uang.

Sedangkan PI menunggu uang keluar dari ATM.

Uang yang keluar dari mesin ATM selanjutnya ditampung menggunakan tempat sampah.

"(Pakai) tempat sampah untuk tampung uang sampai habis,” ucap Archye.

Ia menyampaikan kerugian ATM di Kota Yogyakarta yang berhasil dibobol kedua pelaku kurang lebih sekitar Rp 75 juta.

Sementara itu, total kerugian ATM di daerah Bantul sekitar Rp 123 juta.

Baca juga: Emak-emak dan Kurir Terlibat Cekcok di Tuntungan, Diduga Tolak Bayar COD Padahal Paket Sudah Dibuka

Baca juga: KRONOLOGI 2 Wanita Tersungkur ke Aspal Usai Dijambret di Jalan Selam IV, Korban Ibu dan Anak

Sementara untuk ATM di daerah Sleman, pelaku tak berhasil melakukan pembobolan karena terduga pelaku terjepit jarinya ke dalam boks ATM saat mencolokkan kabel.

Menurut Archye, pelaku menggunakan uang hasil aksinya untuk kepentingan pribadi.

Dan sebagian sudah ditransfer ke salah satu rekening yang saat ini tengah diselidiki.

Adapun kedua warga negara Bulgaria itu berhasil ditangkap di hotel usai kejahatannya terungkap.

Kini, kedua pelaku dikenakan pasal pertama terkait ilegal akses UU ITE pasal 30 jo pasal 6 dan atau pasal 32 jo pasal 48 ayat 1 terkait tentang Informasi dan Alat Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak 3 miliar

"Lalu pasal Subsider tindak pidana pencurian pemberatan atau curat pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," pungkas Archye.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Pelatih Messi Sindir Pemain Timnas Indonesia, Ini Nasihat Jose Mourinho Untuk Sepak Bola Indonesia

Baca juga: Viral Aksi Heroik Guru Gagalkan Pelaku Curanmor saat Beraksi di Parkiran Sekolah

 


 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved