Pungli Dana BOS

Dua Kepala Sekolah di Sergai Pungli Dana BOS, Disita Uang Rp 24 Juta

Dua kepala sekolah di Kabupaten Sergai ketahuan melakukan pungli dana BOS. Disita uang tunai Rp 24 juta

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Anugrah Nasution
Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta saat diwawancarai Tribun Medan, Kamis (13/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Dua kepala sekolah yang ada di Kabupaten Sergai ditangkap polisi karena melakukan pungli (pungutan liar) dana BOS (Bantuan Operasional Siswa).

Dari kedua kepala sekolah ini, disita uang tunai Rp 24 juta.

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratama, adapun kepala sekolah yang ditangkap itu masing-masing S, selaku Kepala SMP Negeri 1 Tebing Syahbandar dan RS, Kepala SMP Negeri 2 Bandar Kalifah.

Baca juga: Akhirnya Pimpinan KPK Minta Maaf Setelah Terbongkar Skandal Pungli, Pelecahan dan Mark Up Duit Dinas

Keduanya merupakan Ketua dan Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Oxy mengatakan, kedua kepala sekolah ini ditangkap pada Rabu (12/7/2023) kemarin di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai

"Uang dana BOS dipungut secara ilegal. Tapi kami dalami dulu," kata Oxy, Kamis (13/7/2023).

Oxy mengatakan, pihaknya masih melengkapi alat bukti atas perkara pungli dana BOS ini.

Baca juga: Wasit di Vietnam Sudah Kuasai VAR, di Liga Indonesia Klub Pusing, Ditambah Heboh Kasus Pungli Wasit

Namun, kata Oxy, pihaknya sudah ada menyita uang tunai Rp 24 juta. 

Saat ini, lanjut Oxy, kedua kepala sekolah tersebut masih ditahan dan diperiksa di Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sergai

"Kami amankan dulu, dan kami masih menunggu hasil pemeriksaan pendalaman, barang buktinya apakah memenuhi apa tidak. Sementara ada dua kemarin yang masih kami periksa dengan saksi saksi lainnya ," tutup Oxy.(tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved