Akui Terima Peci dan Tas dari Panji Gumilang, Lucky Hakim Berjam-jam Diperiksa Bareskrim Polri

LUCKY HAKIM Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Pimpinan Ponpes Al Zaytun. Ia mengakui pernah menerima jas dan peci dari Panji Gumilang.

Editor: Jefri Susetio
Tribun Medan
LUCKY HAKIM Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Pimpinan Ponpes Al Zaytun. Ia mengakui pernah menerima jas dan peci dari Panji Gumilang. 

TRIBUNMEDAN.COM - Mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim angkat bicara terkait polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Lucky Hakim menyebutkan bahwa Pemkab Indramayu tidak pernah memberi sokongan dana ke pesantren yang sedang jadi perbincangan itu.

"Secara formal yang saya tahu tidak ada kerjasama antara Pemda Indramayu dengan Al-Zaytun tidak ada. Kalau secara personal tidak tahu," kata Lucky Hakim kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Ada Operasi Intelijen di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu yang Dipimpin Panji Gumilang

 

Lucky menyebut dana yang diberikan untuk ponpes tersebut yakni Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diperuntukkan untuk para siswanya.

"Jadi kalau ada anggaran dari pemerintah kepada ponpes mungkin dana Bos ya, dana bos kan kepada siswanya," ujarnya.

"Tapi kalau dari pemda seingat saya tidak ada. Dan mungkin hanya perizinan kan kalau perizinan ada biaya-biayanya," sambungnya.

Lebih lanjut ia bilang tidak pernah menerima dana apapun dari Ponpes Al-Zaytun selama menjabat Wabup Indramayu.

Lucky hanya menerima jas dan peci dari Panji Gumilang saat mendatangi ponpes tersebut karena mendapat undangan pada 30 Juni 2023.

"Kalau saya personal tidak ada. Lalu pernah nggak saya menerima sesuatu dari Al-Zaytun, pernah yaitu jas dan peci yang saya datang waktu itu," tuturnya.

"Tapi misalnya kaya uang atau apa itu nanti PPATK kan bisa membuktikan, uang-uang yang saya itu dari mana," imbuhnya.

Dalam hal ini, Lucky saat ini sudah masuk ke ruangan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas polemik tersebut.

Ada Tindak Pidana

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved