Viral Medsos
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Mencuat Misteri Uang Parkir Rp 119 M, Kejagung Akui Tak Ada di Dakwaan
Kuntadi pun mengungkapkan dugaan masih ada uang yang "terparkir" dari total Rp 119 miliar itu.
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung mengakui tidak seluruh aliran dana korupsi BTS Kominfo diungkap dalam dakwaan. Aliran dana yang dimaksud merupakan hasil saweran dari para rekanan proyek BTS Kominfo yang dikumpulkan oleh terdakwa Irwan Hermawan. Total yang dikumpulkan mencapai Rp 119 miliar dari empat perusahaan.
"Uang yang mengalir dengan uang yang dikorupsi ini kan hal yang berbeda. Dalam arti uangnya bisa masuk bisa lebih besar, mengalirnya bisa lebih kecil," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Kamis (13/7/2023).
Kuntadi pun mengungkapkan dugaan masih ada uang yang "terparkir" dari total Rp 119 miliar itu.
Akan tetapi hingga kini misteri uang yang terparkir itu masih menjadi salah satu materi penyidikan. Oleh sebab itu belum seluruhnya muncul di dakwaan.
"Parkirnya ada di mana itu masih kita dalami. Tapi yang jelas, dalam proses penyidikan tempo hari, yang ke si A si B, ya seperti itu hasil alat bukti yang kami terima. Yang bisa kami munculkan itu," katanya.
Sebagai informasi, dalam dakwaan perkara ini, tertera bahwa terdakwa Irwan Hermawan mengumpulkan Rp 119 miliar dari empat perusahaan sebagai bentuk commitment fee bergabung proyek BTS. Masing-masing perusahaan menyerahkan nominal bervariatif kepada Irwan sebagai prasyarat join proyek BTS ini.
Pertama, Irwan mengumpulkan Rp 28 miliar dari PT Sarana Global Indonesia.
Sebagian besarnya diserahkan melalui Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS Kominfo.
"PT Sarana Global Indonesia dengan total penyerahan sebesar Rp 28.000.000.000 dengan cara penyerahan sebesar Rp 25.000.000.000 melalui Windi Purnama," kata jaksa dalam dakwaannya.
Sementara sisanya, Rp 3 miliar diserahkan langsung oleh Bayu Eriano.
Kedua, terdapat Rp 26 miliar yang diserahkan PT JIG Nusantara Persada melalui Perantara Windi Purrnama.
Ketiga, PT Waradana Yusa Abadi menyerahkan Rp 28 miliar melalui direkturnya, Steven Setiawan.
Keempat, Jemy Sutjiawan, Direktur PT Sansaine Exindo Indonesia yang telah mengembalikan uang ke Kejaksaan Agung, rupanya juga turut menyetor Rp 37 miliar ke Irwan Hermawan.
"Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT. Sansaine sebesar Rp 37.000.000.000 yang penyerahannya melalui Windi Purnama," katanya.
Dari total Rp 119 miliar itu, Rp 15 miliar di antaranya diserahkan kepada eks Menkominfo Johnny G Plate dalam bentuk uang tunai maupun fasilitas dengan rincian sebagai berikut:
Uang Parkir Rp 119 M
Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung
saweran
daftar penerima uang korupsi bts kominfo
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/uang-korupsi-bts-diantar-ke-kejagung-ri.jpg)