Polres Palas

Kapolres Palas Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Sibuhuan

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang-barang pendukungnya. Kemudian barang bukti Kamtibum

Istimewa
Kapolres Padanglawas (Palas) AKBP Diari Astetika menghadiri pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sibuhuan, Kamis (13/7/2023). 

Kapolres Palas Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Sibuhuan

TRIBUN-MEDAN.com, PALAS - Kapolres Padanglawas (Palas) AKBP Diari Astetika menghadiri pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sibuhuan, Kamis (13/7/2023).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang-barang pendukungnya. Kemudian barang bukti Kamtibum dan Pidsus.

Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan barang bukti pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khususnya di wilayah hukum Polres Palas.

"Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada penegak hukum Polres Padang Lawas biar cepat ditindak," ucapnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved