Polres Padangsidimpuan
Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan hadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap
Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan
TRIBUN-MEDAN.com, SIDIMPUAN - Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan hadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap.
Kegiatan ini dilakukan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Kamis (13/7/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Jasmin Manullang menyampaikan pihaknya mengucapkan terimakasih kepada para undangan yang berkenan hadir.
"Kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa di mana pada hari ini kita masih bisa melaksanakan dan hadir dalam kegaiatan Pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap," ujarnya, Kamis.
Kegiatan pemusnahan ini, katanya, merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika baik jenis sabu dan daun ganja serta barang bukti pidana umum lainnya pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan usai mengikuti kegiatan pemusnahan BB mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khsusunya di Kota Padangsidimpuan.
"Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada penegak hukum biar cepat ditindak," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
| Sabam Rajagukguk Tinjau SPPG Polres Padangsidimpuan, Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Baru |
|
|---|
| Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Kuliah Umum UMTS, Dorong Generasi Muda Songsong Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Anggota LSM Ditangkap Polisi di Padangsidimpuan, Diduga Simpan Sabu dan Ganja |
|
|---|
| Polres Padangsidimpuan Bekuk Pencuri Brilink Pompo Computer, Rugikan Pemilik Rp10 Juta Lebih |
|
|---|
| Buronan Ditemukan di Kos-Kosan Biru, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-Padangsidimpuan-AKBP-Dudung-Setyawan-musnahkan-barang-bukti.jpg)