Bentrok OKP
Dua Anggota FKPPI yang Bunuh Ketua PAC IPK Batang Serangan Resmi Jadi Tersangka
Polres Langkat menegaskan bahwa dua anggota FKPPI yang bunuh Ketua PAC IPK Batang Serangan kini resmi jadi tersangka
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Dua anggota FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI Polri) yang bunuh Ketua PAC IPK Batang Serangan, Simson Sembiring kini jadi tersangka.
Aapun kedua anggota FKPPI yang kini jadi tersangka itu yakni YYG alias Y (26) dan H alias P (40).
Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan.
"Dua orang yang melakukan penyerangan terhadap korban hingga meninggal dunia kini sudah diamankan. Sekarang masih proses penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis, Kamis (13/7/2023).
Luis mengatakan, ia masih mengembangkan kasus ini.
Tidak tertutup kemungkinan soal adanya tersangka baru dalam kasus ini.
IPK kalah telak dari FKPPI
Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK) Langkat kalah telak dari Pimpinan Cabang 0215 FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI Polri) Langkat.
Sudah lah kadernya tewas dibantai, kini ada juga kader DPD IPK Langkat yang ditahan polisi.
Menurut informasi, kader IPK yang tewas adalah Ketua PAC IPK Batang Serangan, Simson Sembiring alias Bagong.
Bagong dibacoki saat bentrok OKP pecah di Dusun II Besadi, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Setelah kadernya tewas mengenaskan, dua anggota IPK lainnya ditangkap dan ditahan.
Baca juga: BENTROK IPK dan FKPPI di Langkat, Kedua Kubu Saling Bunuh, Satu Tewas
Mereka yang ditahan adalah Apriliandi alias Goseng (27) warga Lingkungan Banten, Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala dan Linggem Ginting (46) warga Dusun Perpulungen, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Keduanya ditahan karena sempat melempari polisi dan kader FKPPI.
Selain ditahan, kader IPK lainnya bernama Sultan (21) warga Jalan Gelas, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan menderita luka bacok di bagian kepala.
Sultan dilarikan ke Puskesmas Kuala, dan dirujuk ke RS Delia Stabor.
Baca juga: 3 Anggota PP Dipenjarakan Usai Bentrok dengan IPK, J Payo Sitepu: Jangan Tunggu Sampai Ribut