Berita Medan
Peras Waria Rp 50 Juta, Empat Polisi Ini Disuruh Ngaji Hingga Dengar Ceramah di Gereja dan Masjid
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, mereka akan menjalani sanksi di masjid dan gereja sesuai agama masing-masing.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut memberi sanksi etika kepada empat personel Ditreskrimum yang memeras 2 waria sebesar Rp 50 Juta modus tangkap lepas.
Sanksi yang dikenakan satu di antaranya berupa pembinaan rohani selama sebulan sesuai jadwal yang diatur.
Baca juga: Ketakutan Didatangi Polisi Pangkat Kombes dan AKBP, 2 Transpuan Minta Perlindungan ke LPSK
Baca juga: Transpuan Diduga Diperas Oknum Polda Sumut, Uang Rp 50 Juta Raib, Begini Modusnya
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, mereka akan menjalani sanksi di masjid dan gereja sesuai agama masing-masing.
Nantinya, empat personel ini akan menjalani kegiatan ibadah, mengaji dan mendengarkan ceramah agama di masjid maupun di gereja.
Beberapa sanksi etika lain, di antaranya kelakuan empat personel itu dinyatakan perbuatan tercela, diwajibkan meminta maaf kepada korban dan Polda Sumut di dalam persidangan kemarin.
Kemudian sanksi rohani dan mental yang sudah ditentukan.
"Berupa ceramah, pengajian dan kegiatan ibadah lainnya sesuai jadwal," kata Kombes Hadi, Rabu (12/7/2023).
Hadi menjelaskan, sanksi pembinaan rohani dan mental memang sudah ada dan diatur oleh bidang perawatan personel, Biro SDM Polda Sumut.
Kemudian kegiatan maupun jadwal empat personel nakal itu juga diatur oleh bidang perawatan personel Polda Sumut.
"Itu ada di program pembinaan rohani dan mental bersamaan dengan personel yang lain," kata Hadi.
Sebelumnya, Polda Sumut menjatuhi sanksi demosi terhadap empat personel Ditreskrimum yakni Ipda PGMS, Bripka AK, Brigadir DCBD dan Briptu AS, karena memeras dua transpuan sebesar Rp 50 Juta berlangsung selama 5 jam.
Diketahui, demosi ialah memindahkan personel yang terbukti melanggar ke satuan lebih rendah.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, sanksi administrasi demosi terhadap empat personel ini kurun waktu 4 tahun.
"Mutasi bersifat demosi selama 4 tahun," kata Kombes Hadi, Rabu (12/6/2023).
Kemudian, mereka juga telah dijatuhi hukuman penempatan khusus (Patsus) di sel Bid Propam selama tujuh hari, periode 3 Juni hingga 10 Juli lalu.
Setelah diputus bersalah dan disanksi demosi, empat personel Ditreskrimum itu menyebut masih mikir-mikir langkah kedepannya.
"Terduga pelanggar menyatakan pikir pikir atas putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri."
Diberitakan sebelumnya, dua waria bernama Deca dan Fury diduga menjadi korban pemerasan personel Polda Sumut pada 20 Juni.
Salah satu waria, Deca menceritakan, kejadian bermula dari dirinya mendapat pesan singkat sekaligus melalui WhatsApp dari seorang laki-laki bernama Hans untuk melayani hasrat seksualnya.
Dia diminta melayani di sebuah hotel di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan, pada Senin 19 Juni 2023 lalu.
"Jadi di jam 19.11 WIB, aku dapat WhatsApp dibilang lu bisa open BO ST katanya, aku bilang bisa. Dia tanya tarif berapa terus," kata Deca saat ditemui di kantor LBH Medan, Jumat (23/6/2023).
Kemudian, laki-laki tadi meminta dirinya untuk mencarikan lagi satu orang temannya waria agar bisa berhubungan dengan dua waria sekaligus atau threesome.
Deca dijanjikan uang tambahan jika berhasil membawa seorang lagi teman warianya.
Kemudian Deca pun menghubungi rekannya bernama Fury.
Baca juga: Peras Waria Rp 50 Juta Modus Tangkap Lepas, 4 Personel Polda Sumut Dikurung Propam
Baca juga: TERBONGKAR, Polwan Berpangkat Ipda yang Diduga Mengomandoi Pemerasan Dua Waria di Polda Sumut
Lalu Fury datang ke indekos Deca, dan mereka berangkat ke hotel di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan.
Sesampainya ke hotel mereka langsung naik ke lantai 3 dan masuk ke kamar 301.
Di dalam kamar ia dan rekannya langsung bertemu dengan laki-laki yang memesannya.
Sebelum berhubungan badan mereka meminta uang yang dijanjikan. Lalu transaksi terjadi di kamar mandi.
Ketika selesai transaksi, dua waria ini mereka diminta membuka seluruh pakaiannya oleh pria bernama Hans.
Saat keduanya melepas pakaian dan hendak menggunakan pakaian jenis lingering ternyata pria tadi bergegas ke kamar mandi dengan alasan bersih-bersih.
Tak lama kemudian tiba-tiba bel kamar berbunyi dan Hans yang berada di kamar mandi langsung buru-buru membuka pintu.
Begitu pintunya dibuka, ternyata ada sejumlah pria berpakaian preman yang diduga oknum polisi sekitar delapan orang.
"Di situ terjadi penggerebekan itu, nggak ada alasan apapun, mereka langsung nangkap kami. Ada sekitar delapan orang," bebernya.
Ketika itu, Deca mengungkapkan bahwa dirinya sempat memberontak dan mempertanyakan surat penangkapan terhadap dirinya dan temannya itu.
"Kami tanya mana surat penangkapan, cuma ditunjukin kertas saja," ungkapnya.
Deca mengatakan, saat itu pria yang datang diduga oknum polisi itu melakukan pemeriksaan di kamar.
Namun tiba-tiba pria bernama Hans tadi mengeluarkan benda yang diduga narkoba.
"Jadi tamu kami itu pura-pura ngeluarin bungkusan, langsung kami dibilang mau Makai narkoba di hotel itu," katanya.
Singkat cerita, ketiganya dibawa menggunakan mobil ke Polda Sumut. Namun, mereka dibawa secara terpisah menggunakan dua unit mobil.
"Kami di bawa, handphone saya di tahan, dia nakut - nakutin aku dia bilang aku kena pasal perdagangan orang," ujarnya.
Disampaikan, tak lama mobil yang membawa itu pun tiba di Polda Sumut dan mereka dibawa langsung ke sebuah ruangan di sana.
"Sampai di Polda, kami diintrogasi mereka memaksa aku buka rekening ku. Kami diperiksa di sana, dia ngomong gol ini," bebernya.
Kabar terakhir dari Bid Propam Polda Sumut menyatakan, ada dugaan keterlibatan satu Perwira Polri dan tiga Bintara di Ditrreskrimum Polda Sumut dalam pemerasan dua transpuan bernama Deca dan Fury sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Empat Personel Polda Sumut Dihukum Pembinaan Rohani Sebulan, Terjerat Kasus Peras Waria Rp 50 Juta
Uang itu diduga dibayarkan kepada personel agar Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto tidak dijebloskan ke sel karena dugaan pidana prostitusi dan perdagangan orang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan satu perwira itu berinisial PG dan berpangkat IPDA.
Keempatnya kini masih menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut.
"Satu perwira di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Perwiranya berpangkat IPDA berinisial PG. Kita belum sejauh itu karena proses penyelidikan yang dilakukan oleh Propam masih berlangsung," kata Kombes Hadi, Selasa (27/6/2023).
(cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Polisi-Peras-Transpuan-50-Juta.jpg)