Berita Seleb
Tangan Diborgol Digiring ke Lapas, Lina Mukherjee Terancam 6 Tahun Penjara Imbas Konten Makan Babi
Saat digiring ke dalam mobil tahanan, Lina Mukherjee tak banyak berkomentar. Namun ia mengaku kapok atas perbuatan yang ia lakukan.
Meski tak ditahan, namun nyatanya proses hukum tetap berjalan bahkan Lina Mukherjee terancam hukuman 6 tahun penjara imbas konten makan kulit babi disertai membaca bismillah yang dilakukannya.
Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, Lina Mukherjee terancam dikenakan pasal berlapis yakni pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sementara pasal kedua, soal penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Saudari LM dikenakan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun," ungkap Kombes Pol Agung Marlianto.
"Yang kedua, pasal 566 terkait soal penistaan agama KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun," sambungnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Agus mengatakan mengatakan, meski tidak dilakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee namun proses hukum tetap berlanjut.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahahan tapi bukan berarti kasus tersebut berhenti," jelas Dirreskrimsus Polda Sumsel.
Baca juga: Lina Mukherjee Jalani Tes Psikologi, Begini Kabar Terbaru Kasus Penistaan Agama Konten Makan Babi
Sementara Dirreskrimsus Polda Sumsel menegaskan jika Lina Mukherjee terbukti mengulangi kesalahan kembali, maka pihak penyidik akan langsung melakuka penahanan terhadap tersangka.
"Kalau ada perbuatan yang sekiranya di ulangi lagi atau membuat konten yang membuat kegaduhan di masyarakat itu kita tidak akan ragu-ragu pasti langusung proses penahanan," bebernya.
Kendati begitu, atas kejadian ini Kombes Pol Agus menyampaikan bahwa Lina Mukherjee mengaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan meminta maaf atas kejadian ini.
"Yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan," terangnya.
Seperti diketahui, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dalam konten makan babi dengan mengucap lafadz basmallah.
Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz bernama M. Syarif Hidayat SH ke Polda Sumatera Selatan.
Selebgram TikTok ini dilaporkan ke polisi lantaran konten makan babi yang dinilai melakukan dugaan tindakan penistaan agama.
Berawal dari Lina Mukherjee mengunggah momen saat dirinya memakan babi, padahal ia adalah seorang Muslim.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Sripoku.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tangan-Diborgol-Digiring-ke-Lapas-Lina-Mukherjee-Terancam-6-Tahun-Penjara-Imbas-Konten-Makan-Babi.jpg)