Berita Sumut

Polda Sumut Bekuk Perampok Ibu Muda di Binjai, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Saat di dalam rumah, sambungnya, pelaku sempat mengancam korban bila melawan.

|
Penulis: Arjuna Bakkara |

Polda Sumut Bekuk Perampok Ibu Muda di Binjai, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Indra Gunawan (35) warga Kota Binjai nekat melakukan pemerasan terhadap seorang ibu muda yang sempat viral di media sosial (Medsos), karena desakan ekonomi.

"Pelaku terdesak utang kepada mantan bos kerjanya di pabrik telur asin," sebut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (11/7/2023) sore.

Sumaryono menjelaskan, Awalnya pelaku sedang duduk di sekitar rumah korban Chyntia di Komplek Brahrang Asri Kota Binjai. kemudian Ia masuk ke rumahnya.

"Ternyata korban tidak mengunci pintu rumahnya. Disitulah pelaku nekat masuk ke rumah korban," terang dia.

Disitulah pelaku melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta uang Rp5 juta.

"Korban tidak ada uang tunai. Lalu pelaku teringat nomor rekening Istrinya. Pelaku kemudian meminta korban mengirim uang ke rekening istrinya," jelas Sumaryono.

Saat di dalam rumah, sambungnya, pelaku sempat mengancam korban bila melawan.

"Menggerakkan tangannya ke belakang pinggang seolah-olah mengambil senjata tajam. Padahal tersangka tidak bawa senjata tajam," ucapnya.

Setelah ditransfer, sebut Sumaryono, pelaku merampas handphone milik Chyinta.

"Handphone korban tidak dijual pelaku," ujar dia.

Setelah berhasil menguasai barang korban, kemudian pelaku langsung kabur.

"Korban buat laporan dan kita langsung bergerak cepat," ujarnya.

Selanjutnya, sambung Direktur Ditreskrimum, pelaku membayar utangnya kepada mantan bosnya.

"Satu juta untuk istrinya," terangnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved