Advertorial
Imigrasi Kelas I TPI Polonia Gelar Sosialisasi Pencegahan TTPO Luar dan Dalam Negeri
Pihaknya juga turut melibatkan sejumlah pihak mulai dari kepolisian, ahli hukum serta BP3MI Sumatera Utara.
Imigrasi Kelas I TPI Polonia Gelar Sosialisasi Pencegahan TTPO Luar dan Dalam Negeri
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Imigrasi Kelas I TPI Polonia, menggelar sosialisasi dan penandatanganan komitmen bersama pencegahan tindak pidana perdagangan orang atau TTPO.
Acara tersebut berlangsung di Selecta Hotel dan Convention Jalan Listrik, Kecamatan Medan Petisah, pada Selasa (11/7/2023).
Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ignatius Purwanto kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah TTPO di wilayah Sumatera Utara.
Ia juga menyampaikan, pihaknya juga turut melibatkan sejumlah pihak mulai dari kepolisian, ahli hukum serta BP3MI Sumatera Utara.
"Minimal kita bisa mencegah, bisa membatasi, agar mereka tidak dibohongi, tidak ditipu daya, tidak di Eksploitasi untuk bekerja," kata Purwanto kepada Tribun-medan, Selasa (11/7/2023).
"Kalau menghapus 100 persen agak berat, minimal di Sumut kita mencegah, karena kita sudah memberikan sosialisasi, jangan lagi ada korban - korban yang mengakibatkan kerugian, baik itu material dan sampai meninggal dunia," sambungnya.
Dikatakannya, sepanjang bulan Januari hingga Juni 2023 pihaknya sudah menggagalkan ribuan orang yang disinyalir akan menjadi korban TTPO.
Pengagalan tersebut dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI di Bandara Kualanamu, dan di tempat pengurusan Paspor.
Pihaknya, selalu akan melakukan pemeriksaan kepada para warga yang akan berangkat ke luar negeri.
Apabila ada yang mencurigakan, akan menjadi TKI non prosedural petuga pun langsung menggagalkan.
"Kalau dalam pencegahan, dari Januari sama Juni 2023, TPI Kualanamu itu telah menolak 1895 orang untuk keberangkatan," sebutnya.
Sedangkan untuk penolakan paspor di Kanim Medan 205 permohonan, di Kanim Polonia 25, Kanim Belawan 199, Kanim Tanjungbalai 189, Kanim Siantar 123, Kanim Sibolga 39," bebernya.
Ia menjelaskan, kasus TTPO yang terjadi di wilayah Sumut bukan hanya mereka yang ditipu bekerja di liar negeri.
Ada juga yang menjadi TTPO di dalam negeri, seperti Eksploitasi terhadap wanita.