Viral Medsos

Akhirnya Ditemukan TKW Cianjur yang Disekap dan Dijadikan Budak Seks di Dubai Uni Emirat Arab

TKW inisial ID berusia 38 tahun asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban perdagangan orang di Dubai, Uni Emirat Arab

|
Editor: AbdiTumanggor
Ilustrasi
Ilustrasi wanita dijadikan budak seks 

"Sempat ada komunikasi istri saya menyebutkan berada di sebuah ruangan yang gelap seperti di dalam penjara, dan kalau tidak menuruti perintah komplotan itu istri saya sering dipukul," ucapnya.

Ia mengatakan, komunikasi tersebut merupakan komunikasi terakhir yang diterima keluarganya di Cianjur.

"Kami sekeluarga berharap agar istri saya bisa segera pulang dan kembali berkumpul dengan anak-anak. Karena itu saya mohon kepada pemerintah Indonesia untuk membantu memulangkannya," ucapnya.

Terkait kasus Id, Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, pihaknya berhasil menangkap satu pelaku terkait perdagangan orang.

"Satu orang pelaku yang berhasil kami amankan tersebut yaitu HR. Sedangkan untuk pelaku lain sementara ini dalam pengejaran dan kita akan ungkap untuk pelaku lainnya," kata Aszhari kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut dia, korban Id sebelumnya diketahui sempat bekerja di luar negeri dan kembali ke Indonesia. Namun pada 2022, korban kembali lagi bekerja keluar negeri.

"Saat itu korban diiming-imingi oleh pelaku HR untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di negara Timur Tengah dengan dijanjikan mendapatkan gaji besar," ucapnya.

Dia mengatakan, setelah terbujuk, korban pun menyetujui sistem pekerjaan yang ditawarkan pelaku. Lalu korban diberangkatkan ke Jakarta oleh terduga pelaku berinisial M.

"Setelah diberangkatkan, terakhir pada tahun 2023, informasi yang didapatkan dari keluarga bahwa Ida tersebut kabur dari tempat kerjanya, setelah itu tidak diketahui kabarnya sampai hari ini," katanya.

Selain itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa identitas milik korban, seperti KTP, buku nikah, dan sejumlah dokumen lainnya.

Aszhari mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar. 

"Pelaku dikenakan pasal 4 dan pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto pasal 81 dan atau pasal 83 dan atau pasal 86 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ancamannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun denda paling seidkit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ucapnya.

(*/Tribun-medan.com/TribunJabar.id/Kompas.com)

Artikel sebagian telah tayang di Tribun Jabar.id dengan judul:Kronologi Ida TKW Asal Cianjur yang Disekap di Ruang Gelap dan Dipaksa jadi Budak Seks di Dubai

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved