Sergai Memilih
Tiga Partai Politik Ini Tak Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg ke KPU Sergai
Sebanyak tiga partai politik tidak mengajukan perbaikan dokumen Bacaleg hingga batas terakhir masa perbaikan ke KPU Sergai.
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Sebanyak tiga partai politik tidak mengajukan perbaikan dokumen Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) hingga batas terakhir masa perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai
Adapun tiga partai tersebut adalah Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda dan Partai Bulan Bintang.
Baca juga: KPU Sergai Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Berkas Bacaleg, 91 Persen Belum Memenuhi Syarat
Baca juga: 100 Orang Bacaleg di Deliserdang Gagal Ikut Pileg 2024, PSI dan PBB Telat Serahkan Dokumen Perbaikan
"Tiga partai yang tidak mengajukan perbaikan syarat dokumen Bacaleg PKN, Garuda, dan PBB. Jadi secara keseluruhan ada 15 partai yang mengikuti verifikasi berkas selanjutnya," kata Komisioner KPU Sergai, Ardiansyah Hasibuan, Senin (10/7/2023).
Ardiansyah bilang, hingga Minggu tengah malam masih ada partai politik yang menyerahkan berkas perbaikan.
Partai terakhir yang menyerahkan dokumen perbaikan adalah Partai Solidaritas Indonesia.
"Sampai semalam ada 15 partai yang mengajukan dokumen hingga pukul 23 : 59 WIB. Dan terakhir adalah partai PSI yang menghantar ke KPU," kata Ardiansyah.
Secara keseluruhan ada 747 Bacaleg yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Sergai. Namun dengan tiga partai politik yang tak mengembalikan perbaikan dokumen ada sekitar 100 Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Seluruh Bacaleg dari 18 partai ada 747, dengan adanya 3 partai politik yang tidak mengembalikan berkas sekitar ada sekitar 104 Bacaleg TMS," kata Ardiansyah.
Seluruh Bacaleg yang tidak memenuhi syarat tidak akan mengikuti tahapan selanjutnya.
Meski begitu partai politik tetap bisa melakukan pergantian Bacaleg pada 6 hingga 11 Agustus.
"Seluruh Bacaleg statusnya tidak memenuhi syarat tak bisa ikut tahapan selanjutnya. Namun partai politik tetap bisa menganti calon itu sampai masa pencermatan DCS sampai tanggal 6 -11 Agustus," kata Ardiansyah.
Ardiansyah pun mengakui banyak berkas Bacaleg yang kurang lengkap pada masa awal perbaikan dokumen Bacaleg.
Baca juga: Hari Terakhir Perbaikan, 11 Parpol Belum Serahkan Dokumen Bacaleg ke KPU Sergai
Baca juga: 17 Parpol Kembalikan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU Sumut, Hanura Tak Kembalikan Berkas
Adapun berkas tersebut seperti surat keterangan dari Kejaksaan dan Polisi.
Kini KPU, ujar Ardiansyah, akan kembali melakukan verifikasi dokumen Bacaleg hingga 6 Agustus 2023.
"Tidak ada memberikan informasi. PKN datang tidak melakukan pengajuan dokumen belum siap. Jadi seharusnya tidak memenuhi syarat. Misal dokumen seperti keterangan dari pengadilan negeri. Menyatakan caleg tidak terpidana," tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KPU-Sergai-Bacaleg-Perbaikan.jpg)