Syarat-syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Juli 2023, Prosesnya Biasanya Selesai 5 Hari Kerja

Tujuan balik nama sertifikat tanah supaya hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap.

|
SETPRES/AGUS SUPARTO
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan secara simbolis sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat melalui program Sertifikat Tanah untuk Rakyat Seindonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/1/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com - Setiap kali membeli rumah atau tanah baru ataupun beroleh tanah warisan, perlu untuk mengurusi biaya balik nama sertifikat tanah.

Karena itu Anda harus melengkapi syarat-syarat untuk balik nama sertifikat tanah terbaru Juli 2023.

Tujuan balik nama sertifikat tanah supaya hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap.

Terpenting, sertifikat tanah adalah dokumen penting yang menjadi alat bukti dan hak atas tanah terkuat saat menghadapi berbagai macam hal terkait hukum.

Proses balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan dengan dua cara: mandiri atau menggunakan jasa notaris.

Apa Itu Balik Nama?

Balik nama adalah prosedur pergantian nama kepemilikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) sebuah properti dari atas nama penjual menjadi atas nama pembeli.

Ketika mengubah nama SHM itu, hak atas tanah maupun bangunan itu sudah berpindah tangan secara resmi.

Proses balik nama adalah proses yang memerlukan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Namun Anda juga dapat mengurus sendiri proses balik nama sertifikat nama.

Caranya, Anda juga harus mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku instansi pemerintahan yang berhak mengeluarkan dan mengganti nama sertifikat tanah.

Syarat dan Proses Balik Nama Sertifikat Tanah

Sebelum mengurus proses balik nama sertifikat tanah, penuh dulu syarat-syarat berikut.

Jika tidak, Anda akan kesulitan mengurus semua proses balik nama sertifikat tanah.

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memproses balik nama sertifikat tanah:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved