Proyek Gagal

Dinas SDABMBK Bongkar Proyek Gagal Lampu Pocong, di Jalan Suprapto Masih Tegak Berdiri

Sejumlah lampu hias yang jadi proyek gagal Pemko Medan mulai dibongkari oleh Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi

Tayang:
Penulis: Anisa Rahmadani |

Dinas SDABMBK Bongkar Proyek Gagal Lampu Pocong, di Jalan Suprapto Masih Tegak Berdiri

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan mulai membongkari lampu hias atau lampu pocong yang menjadi proyek gagal Pemko Medan. 

Dari amatan Tribun Medan, pembongkaran proyek gagal lampu hias ini diunggah di akun Instagram @dinaspukotamedan, Senin (10/7/2023). 

Namun, di Jalan Suprapto, Kecamatan Medan Maimun, masih ada beberapa lampu hias yang tegak berdiri

Menurut Ardi, warga yang ada di lokasi, pembongkaran sudah dilakukan beberapa hari terakhir.

"Sekarang sudah tinggal hitungan jari saja," kata Ardi, Senin sore. 

Ardi mengatakan, dia juga sempat kaget ketika lampu hias itu mulai dicopot oleh Pemko Medan. 

Kasus proyek lampu hias atau lampu pocong yang dianggap sebagai proyek gagal karena dinilai dikerjakan asal jadi sempat menjadi perhatian masyarakat luas Kota Medan.

Sayangnya, kasus ini tak berlanjut ke ranah hukum.

Para kontraktor yang sudah merugikan keuangan negara ini cuma sekadar disuruh mengembalikan uang tanpa dipidana.

Saat ini, baru satu kontraktor yang mengembalikan uang kerugian negara tersebut.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, berdasarkan laporan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, baru satu kontraktor yang melunasi kerugian negara tersebut.

Namun, tidak dijelaskan siapa kontraktor yang sudah melunasi kerugian negara itu. 

"Untuk kontraktor yang mana, nanti saya kroscek ulang," kata Bobby Nasution, Rabu (5/7/2023).

Ia cuma mengatakan, bahwa proyek lampu hias yang dinilai sebagai proyek gagal itu sudah bisa dibongkar. 

"Sudah bisa dibongkar untuk yang sudah lunas itu," katanya.

Meski proyek lampu hias ini dinilai sebagai proyek gagal yang merugikan keuangan negara, Bobby Nasution justru mengaku siap membantu apabila pihak kontraktor ingin melakukan pembongkaran. 

"Kalau mereka meminta bantuan kita (Pemko Medan) untuk membongkar kita siap membantu," jelasnya.

Disinggung mengenai tenggat waktu pengembalian uang sudah hampir habis, Bobby menegaskan akan mempidanakan kontraktor yang tidak mengembalikan uang tepat waktu. 

"Aturan tetap sama, apabila lima kontraktor lainnya tidak melunasi sesuai waktu yang ditetapkan, kita (Pemko Medan) akan membawa permasalahan ini ke ranah yang seharusnya," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas SDABMBK, Topan Obaja Ginting ketika dikonfirmasi tidak merespon panggilan yang dilayangkan Tribun-medan.com.

Begitu juga saat dilayangkan pesan singkat, Topan tak mau membalasnya. 

Diketahui, bahwa proyek lampu hias ini menelan biaya Rp 25 miliar.

Namun, setelah dikerjakan, proyek terkesan asal jadi hingga mendapat sorotan masyarakat.

Sayangnya, setelah kasus ini jadi sorotan, para kontraktor tersebut dibiarkan begitu saja tanpa dipidana.

Belakangan, para kontrator ini cuma disuruh membayar uang ganti rugi saja.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved