Bea Cukai Kualanamu Sambut Kedatangan Jamaah Haji

Bea Cukai Kualanamu menyambut kedatangan jamaah haji yang tergabung dalam kloter 6 debarkasi Medan, Sumatera Utara, Senin (10/07/2023).

|
Tribun Medan/HO
Bea Cukai Kualanamu menyambut kedatangan jamaah haji yang tergabung dalam kloter 6 debarkasi Medan, Sumatera Utara, Senin (10/07/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, DELI SERDANG - Bea Cukai Kualanamu menyambut kedatangan jamaah haji yang tergabung dalam kloter 6 (enam) embarkasi Medan Sumatera Utara. Rombongan ini diangkut dengan pesawat garuda GA 3206 dengan membawa 360 jamaah dari Bandara King Abdul Aziz Arab Saudi yang tiba di Bandara Internasional Kualanamu pada Senin (10/07/2023) pukul 08.45 WIB. Penyambutan dilakukan di area apron kargo Bandara Internasional Kualanamu.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Moh. Zamroni mengatakan bahwa sebagai instansi yang bertugas dalam melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap barang penumpang dari luar negeri berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada para jamaah yang tiba di tanah air.

“Pelayanan jamaah haji saat kedatangan berupa pengisian Electronic Customs Declaration atau E-CD yang dapat dibantu oleh petugas haji dan pemeriksaan fisik barang secara selektif dilakukan di asrama haji sehingga proses kepabeanan menjadi lebih mudah dan lancar “ Ungkap Zamroni.

Saat ini kepulangan rombongan jamaah haji embarkasi Medan terbagi 24 kloter sebanyak 8.163 jamaah. Kedatangannya secara bertahap mulai dari tanggal 04 Juli 2023 sampai dengan 30 Juli 2023, setelah tiba di Bandara Internasional Kualanamu jamaah haji langsung menuju ke asrama haji Medan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan kepabeanan.

Bea Cukai Kualanamu sambut kedatangan jemaah haji kloter 6 debarkasi Medan
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Moh. Zamroni mengatakan bahwa sebagai instansi yang bertugas dalam melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap barang penumpang dari luar negeri berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada para jamaah yang tiba di tanah air.

Pemeriksaan kepabeanan yang dilakukan antara lain pengisian E-CD dan pemeriksaan fisik barang jamaah haji. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : 172/BC/2022 bahwa pelayanan penumpang dari luar negeri yang tiba di Bandara Internasional Kualanamu menggunakan E-CD untuk kemudahan dan kelancaran penumpang, sedangkan pemeriksaan fisik barang hanya dilakukan jika ada kecurigaan membawa barang larangan dan dibatasi. Selain itu, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.02/2017 tentang Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri jika membawa barang dengan nilai FOB lebih dari 500 USD untuk setiap penumpang maka akan dikenakan pungutan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor.

Sementara itu, Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan jamaah antara lain pemeriksaan suhu tubuh. Setelah dinyatakan sehat jamaah kemudian mendapat jatah air zam-zam sebesar 10 liter. Setelah pemeriksaan kesehatan dan kepabeanan selesai, maka jamaah dapat melanjutkan perjalanan menuju ke rumah masing-masing.

“Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dan bekerja keras sehingga pelayanan haji mulai dari saat pemberangkatan, selama pelaksanaan ibadah di tanah suci maupun saat jamaah kembali ke tanah air berjalan lancar,” Tutup Zamroni.

(*) 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved