Berita Viral

TRAGIS, Suami Bunuh Istri Gegara Punya Utang Rp 2 Juta ke Rentenir, Kabur Tinggalkan Mayat di Rumah

Suami bunuh istri lantaran memiliki utang Rp 2 juta ke rentenir. Pria berinisial ID (41) tega menghabisi istrinya itu di rumahnya sendiri di Desa Ciap

HO
Suami bunuh istri lantaran memiliki utang Rp 2 juta ke rentenir. Pria berinisial ID (41) tega menghabisi istrinya itu di rumahnya sendiri di Desa Ciapus 

TRIBUN-MEDAN.com - Suami bunuh istri lantaran memiliki utang Rp 2 juta ke rentenir. Pria berinisial ID (41) tega menghabisi istrinya itu di rumahnya sendiri di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Kamis (6/7/2023).

ID kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia hanya bisa tertunduk dengan tangan diborgol saat digiring di Mapolresta Bandung, Jumat (7/7/2023).

Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan mengatakan, motif dari kejadian ini, menurut pengakuan pelaku, adalah ekonomi.

"Dalam arti kata, korban (RN (51) ini memiliki utang yang begitu lumayan, untuk ukuran ekonomi keluarga ini karena dua-duanya suami istri (pelaku dan korban) bekerja sebagai buruh harian lepas," ujar Imron di Mapolresta Bandung.

Baca juga: MOMEN TikToker Popo Barbie Tersipu Malu Digoda Para Napi di Tahanan, Senyum Sambil Lambaikan Tangan

Baca juga: Lantik Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran, Ini Pesan Kapolda Sumut

Imron mengatakan, utang tersebut akhirnya tidak bisa terbayarkan oleh mereka, sedangkan yang mempunyai utang adalah istrinya atau korban.

"Terjadilah percekcokan dan terjadi penganiayaan tersebut sehingga korban meninggal dunia."

"Jadi motifnya adalah ekonomi, diduga korban memiliki utang sehingga terjadi cekcok, dan terjadilah pembunuhan di dalam rumah tangga ini," kata Imron.

ID mengaku, saat ditanya oleh Imron, utang istrinya ada kepada beberapa rentenir dan bank emok.

"Yang saya tahu, utangnya Rp 2 juta ke bank emok dan ada lagi yang lainnya ke rentenir," kata ID.

Imron mengungkapkan, akibat perbuatannya, tersangka terjerat tiga pasal berlapis.

Yang pertama menggunakan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kemudian dialternatifkan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurang lebih 20 tahun, kemudian ditambahkan lagi pasal 351 penganiayaan, ancaman hukuman minimal 7 tahun," ucapnya.

Mayat Ditinggalkan di Rumah

Tersangka ID (41) yang tega membunuh istrinya RN (51) di rumahnya sendiri di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Kamis (6/7/7/2023), sempat menghilangkan jejak.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved