Berita Viral
TRAGIS, Suami Bunuh Istri Gegara Punya Utang Rp 2 Juta ke Rentenir, Kabur Tinggalkan Mayat di Rumah
Suami bunuh istri lantaran memiliki utang Rp 2 juta ke rentenir. Pria berinisial ID (41) tega menghabisi istrinya itu di rumahnya sendiri di Desa Ciap
TRIBUN-MEDAN.com - Suami bunuh istri lantaran memiliki utang Rp 2 juta ke rentenir. Pria berinisial ID (41) tega menghabisi istrinya itu di rumahnya sendiri di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Kamis (6/7/2023).
ID kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia hanya bisa tertunduk dengan tangan diborgol saat digiring di Mapolresta Bandung, Jumat (7/7/2023).
Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan mengatakan, motif dari kejadian ini, menurut pengakuan pelaku, adalah ekonomi.
"Dalam arti kata, korban (RN (51) ini memiliki utang yang begitu lumayan, untuk ukuran ekonomi keluarga ini karena dua-duanya suami istri (pelaku dan korban) bekerja sebagai buruh harian lepas," ujar Imron di Mapolresta Bandung.
Baca juga: MOMEN TikToker Popo Barbie Tersipu Malu Digoda Para Napi di Tahanan, Senyum Sambil Lambaikan Tangan
Baca juga: Lantik Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran, Ini Pesan Kapolda Sumut
Imron mengatakan, utang tersebut akhirnya tidak bisa terbayarkan oleh mereka, sedangkan yang mempunyai utang adalah istrinya atau korban.
"Terjadilah percekcokan dan terjadi penganiayaan tersebut sehingga korban meninggal dunia."
"Jadi motifnya adalah ekonomi, diduga korban memiliki utang sehingga terjadi cekcok, dan terjadilah pembunuhan di dalam rumah tangga ini," kata Imron.
ID mengaku, saat ditanya oleh Imron, utang istrinya ada kepada beberapa rentenir dan bank emok.
"Yang saya tahu, utangnya Rp 2 juta ke bank emok dan ada lagi yang lainnya ke rentenir," kata ID.
Imron mengungkapkan, akibat perbuatannya, tersangka terjerat tiga pasal berlapis.
Yang pertama menggunakan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kemudian dialternatifkan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurang lebih 20 tahun, kemudian ditambahkan lagi pasal 351 penganiayaan, ancaman hukuman minimal 7 tahun," ucapnya.
Mayat Ditinggalkan di Rumah
Tersangka ID (41) yang tega membunuh istrinya RN (51) di rumahnya sendiri di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Kamis (6/7/7/2023), sempat menghilangkan jejak.
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suami-bunuh-istri-lantaran-memiliki-utang-Rp-2-juta.jpg)