Gadis Keterbelakangan Mental Hamil, Ternyata Hubungan Inses, Dirudapkasa Kakek Kandung

Terbaru, kakek di Samosir bernama Pasi (44) ini tega memerkosa cucunya yang mengalami keterbelakangan

|
Editor: Dedy Kurniawan
eva.vn
Foto ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM – Kakek biadab di Samosir tega memerkosa cucunya hingga melahirkan. 

Terbaru, kakek di Samosir bernama Pasi (44) ini tega memerkosa cucunya yang mengalami keterbelakangan mental hingga hamil dan melahirkan.

Peristiwa itu terungkap setelah polisi melakukan tes DNA kepada anak korban dan pelaku (Pasi).

Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung mengatakan, korban masih berusia 15 tahun.

Baca juga: Negosiasi Berakhir, Begini Nasib Philips Mark Pilot Susi Air yang Disandera KKB

Kasus ini mulai terkuak pada Rabu (25/1/2023).

Kala itu ibu korban melihat perut anaknya membesar.

Setelah diperiksa ternyata korban hamil.

Baca juga: Sandiaga Uno Pasrahkan Peluang jadi Cawapres Ganjar ke Partai : Saya Enggak Bisa Cawe-cawe

Baca juga: Spoiler Drakor King The Land Episode 7, Lengkap dengan Jadwal Tayangnya

Saat ditanya korban mengatakan pelakunya adalah kakeknya.

"Lalu korban menjawab (dia diperkosa) di ladang dekat rumah. Atas kejadian tersebut orangtua korban, mendatangi Polres Samosir membuat laporan supaya kasusnya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," ujar Vandu dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023)

Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan tersangka sempat diperiksa sebagai saksi.

Namun, untuk menguatkan bukti, polisi menunggu korban melahirkan untuk di tes DNA.

Baca juga: Terbit Rencana Peranginangin Pakai Rompi Oranye Dilimpahkan Polda Sumut ke Jaksa, Perkara TPPO

 "Sekitar tujuh bulan unit PPA Satreskrim Polres Samosir memonitor kegiatan tersangka sambil menunggu hasil Tes DNA bayi korban lahir," ujar Vandu

 Korban akhirnya melahirkan pada bulan Juni 2023 dan langsung dites DNA.

Hasilnya keluar pada Rabu (5/7/2023)

Ternyata anak korban identik dengan pelaku.

Baca juga: Terbit Rencana Peranginangin Pakai Rompi Oranye Dilimpahkan Polda Sumut ke Jaksa, Perkara TPPO

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved