Heboh Transaksi Janggal 300 Miliar AKBP Tri Suhartanto, Kini Ditanggapi Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD membuka suara mengenai mantan penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto yang memiliki transaksi janggal Rp300 miliar.
TRIBUN-MEDAN.com - Menko Polhukam Mahfud MD membuka suara mengenai mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto yang diduga memiliki transaksi janggal Rp300 miliar.
Mahfud mengatakan pihaknya menyerahkan kepada KPK untuk menyelesaikan polemik itu.
"Ya biar KPK ya yang menyelesaikan itu, itu kan masuk, kalau dia belum pejabat negara berarti nanti yang memeriksa biar Polri, ya kan? Ya itu saja," kata Mahfud saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Informasi transaksi itu awalnya diungkapkan eks penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam podcast di YouTube pribadinya berjudul "Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK".
Mengenai itu, Tri menyebut transaksi tak ada kaitannya selama dia bertugas di lembaga antirasuah maupun kepolisian.
"Yaitu keluar masuk dan itu sudah saya sampaikan pada saat pemeriksaan di KPK. Dan memang tidak ada sedikitpun yang berhubungan dengan tugas saya di Polri ataupun tugas saya di KPK. Untuk rekening tersebut sudah ditutup," kata Tri dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (3/7/2023).
Tak hanya menjalani pemeriksaan di KPK, kata Tri yang kini sudah jadi Kapolres Kota Bambu ini, rekening miliknya kembali diperiksa oleh Polri.
Adapun pada Februari lalu Tri Suhartanto telah dipulangkan KPK ke Polri dengan dalih masa penugasan telah berakhir per tanggal 1 Februari 2023.
"Bahkan pada saat saya kembali ke kesatuan Polri pun saya sudah di periksa terkait rekening oleh internal Polri. Jadi memang keterangan dari pihak KPK itu memang benar apa adanya pada saat saya diperiksa. Terima kasih ya dan mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi," kata Tri.
Terkait pengembaliannya ke Polri, Tri menyangkal bahwa berkaitan dengan dugaan transaksi mencurigakan itu.
Alasan dirinya tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK karena urusan keluarga.
Tri pun mengatakan harusnya dia kembali ke Polri sejak 2022.
"Saya sebenarnya kembali ke kesatuan karena memang sudah habis masa kerjanya yaitu 4 tahun, seharusnya saya kembali pada Oktober 2022 karena ada perkara yang sedang saya tangani maka saya di minta untuk menyelesaikan beberapa perkara sampai dengan selesai. Baru kembali ke kesatuan pada Februari 2023," katanya.
"Alasan saya tidak diperpanjang karena anak saya tinggal sendiri karena ibunya masuk pendidikan," imbuhnya.
Dibongkar Novel Baswedan
Terbongkarnya transaksi janggal AKBP Tri Suhartanto dari mantan penyidik KPK Novel Baswedan dari podcastnya
Novel Baswedan menyebutkan, ada salah satu mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan transaksi Rp 300 miliar.
Novel mengatakan, transaksi tersebut mengacu pada hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melibatkan bekas Penyidik KPK bernama Tri Suhartanto.
KPK merespons pernyataan mantan penyidiknya tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya sudah mengonfirmasi terkait transaksi keuangan tersebut kepada Tri Suhartanto.
Menurut Ali Fikri, pernyataan tersebut tidak benar bila dikaitkan dengan tugas Tri Suhartanto selama menjadi penyidik KPK.
"Terkait isu tersebut kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/7/2023).
Ali mengatakan, transaksi keuangan tersebut adalah transaksi yang berhubungan dengan bisnis pribadi Tri Suhartanto.
"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa rekening yang digunakan untuk transaksi keuangan tersebut telah ditutup pada 2018.
"Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023. Saat ini yang telah dipromosikan Polri sebagai kapolres," ujar Ali.
Dia menegaskan bahwa Tri Suhartanto dikembalikan ke Korps Bhayangkara karena masa penugasannya di lembaga antirasuah ini telah selesai.
"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya, jadi bukan karena persoalan lain di KPK," kata Ali.
Sebelumnya, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyebut ada salah satu mantan penyidik KPK yang diduga melakukan transaksi hingga Rp 300 miliar.
Novel mengatakan, transaksi tersebut mengacu pada hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilainya, Pak nilai transaksinya Rp 300 miliar,” kata Novel dalam channel YouTube-nya seperti dikutip dari Kompas.com.
Dalam video itu, Novel tengah berbicara dengan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) terkait sejumlah kasus yang menjerat pimpinan KPK.
Novel menuturkan bahwa nilai transaksi keuangan itu lebih dari Rp 300 miliar. Ia bahkan mendengar terdapat pihak yang menyebut jumlahnya hampir Rp 1 triliun.
Menurut Novel, penyidik tersebut bertugas di KPK pada tahun-tahun terakhir atau di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.
“Level penyidik di KPK berapa tahun lalu Mas?” tanya BW.
“Baru, baru,” timpal Novel.
“Pimpinan sekarang?” tanya BW lagi.
“Pimpinan sekarang,” tutur Novel.
Novel menduga kuat, penyidik itu tidak melakukan transaksi seorang diri.
Ia menduga terdapat orang di tingkat struktural yang turut terlibat.
Namun, transaksi ganjil itu belum sempat diungkap lantaran penyidik tersebut sudah mengundurkan diri.
“Padahal sudah diperiksa Dewas (Dewan Pengawas), tapi kemudian mengundurkan diri dan lewat (kasusnya)” ujar Novel.
Menurut Novel, seharusnya transaksi ganjil itu diperiksa agar jelas. Ia mempertanyakan transaksi pegawai setingkat penyidik mencapai Rp 300 miliar.
Transaksi sebesar itu, kata Novel, membuat seseorang memikirkan risiko ditangkap. Namun, jika dilindungi oleh atasannya, maka ia akan percaya diri.
“Tapi kalau dia yakin dilindungi, atau dia menjalankan peran dari orang yang lebih besar pasti mungkin akan percaya diri. Ya ini lah kurang lebih kalau kita pakai nalar saja,” tutur Novel.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di KompasTV
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mahfud-MD-bongkar-masalah-BTS.jpg)